, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,1 persen. Hitungan penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp 182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.576.016,96," jelas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Baca Juga
Penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang. Dia menegaskan bahwa setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.
Advertisement
“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelas Asrun.
Dia melanjutkan, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.
"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," ujar Asrun.
Dia berharap seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.
Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenaker resmi menetapkan besaran UMP, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Ini 10 Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, DKI Jakarta hanya naik 0,8 %!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UMP 2023 Pemprov Sumatera Selatan Naik Jadi Rp 3,4 Juta
![Kaleidoskop UMP 2017](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1_Rqm70J3doPGnMAW1JoVnv43yU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1429905/original/046832900_1481174634-Banner_UMP.jpg)
Pemerintah Provinsi hari ini mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Salah satunya UMP Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan besaran UMP 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriyono kepada wartawan di Palembang seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, Gubernur Sumatera Selatan Herman Derusudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.
Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.
Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
![Infografis UMP 2019 Naik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e-4TcXUH1AwavI5rJ4Eg39GHdJw=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2402483/original/019803900_1541588017-181107_UPAH_MINIMUM_PROVINSI_2019.jpg)
Terkini Lainnya
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
UMP 2023 Pemprov Sumatera Selatan Naik Jadi Rp 3,4 Juta
UMP
UMP 2023
upah minimum
sulawesi tenggara
Rekomendasi
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah, Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Termasuk Iuran Tapera, Ini Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
PLTA Mrica Terancam Tak Beroperasi di 2025, Ini Penyebabnya
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah