, Jakarta - Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejak 4 Agustus 2021 hingga 20 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, sebanyak 2.391.557 NIB telah diterbitkan secara nasional.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan dari NIB yang diterbitkan tersebut komposisi UMK mendominasi yakni sebesar 98,39 persen atau 2.352.968 NIB.
Pada Kamis ini, Menteri Investasi menyerahkan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang hadir langsung. Pemberian NIB juga disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Advertisement
“Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah NIB yang telah diterbitkan pada periode yang sama sebanyak 250.234. Sedangkan, khusus untuk wilayah administratif Jakarta Pusat, telah berhasil diterbitkan 32.729 NIB dan Jakarta Selatan sebanyak 64.058 NIB,” kata Bahlil dalam memberikan NIB kepada 550 pelaku UMK perseorangan dari wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan titik lokasi ke-14 dari rencana penyelenggaraan kegiatan pemberian NIB kepada pelaku UMK perseorangan di 20 wilayah se-Indonesia.
Kegiatan serupa telah dilaksanakan sejak bulan Juli 2022 lalu dimulai dari kota Solo, Jakarta Timur, Medan, Banjarmasin, Banyuwangi, Lombok, Yogyakarta, Jayapura, Cilegon, Manado, Semarang, Palembang, dan Depok.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kementerian Investasi/BKPM menggandeng beberapa mitra baik dari sektor swasta maupun BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Indonesia, dan Garda Transfumi.
Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM telah melakukan pelatihan secara daring sejak tanggal 14 Oktober 202terkait proses penerbitan NIB kepada pelaku UMK di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang hadir hari ini.
Kejadian mengejutkan dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di GOR Nanggala, Jakarta Timur. Salah seorang pria yang tiba-tiba memeluk Jokowi di atas panggung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu NIB?
![Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat memberikan NIB kepada 550 pelaku UMK](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Perlu diketahui, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Advertisement
Begini Syarat dan Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Pengusaha Perhatikan!
![Ilustrasi cara bikin NIB, online](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LRu5HCbGC1H73nxuwttvLm-xWic=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552908/original/088934300_1630045121-register-now-document-filling-form-concept_53876-121194.jpg)
Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB diperlukan bagi para pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan. Jadi bagi yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini agar nantinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan NIB?
Sebelumnya, mengutip laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang terdapat pula rekaman tanda tangan elektronik di dalamnya.
Salah satu keuntungannya pelaku usaha memiliki NIB adalah nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai kaidah dengan bidang usaha masing-masing.
Selain itu, NIB ini pun bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Jadi, bagi pelaku usaha yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini. Soal harga, tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatannya alias gratis.
Akan tetapi, sebelum daftar NIB, pelaku usaha sebaiknya perlu memahami dulu bentuk usahanya seperti apa.
Apakah bentuk usaha termasuk perseorangan, non perseorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau asing. Hal ini agar pembuatan NIB nantinya bisa berjalan dengan mudah.
Jika sudah paham, berikut ini langkah-langkah daftar NIB sekaligus syarat yang harus dipenuhi seperti mengutip informasi dari laman berbagai sumber, Rabu (14/9/2022).
Persyaratan
![Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaksanakan kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) ke 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan dari kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pikb6VSiSKjgX5kSNI19Oem3X-o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080655/original/047846600_1657097868-IMG_20220706_134302.jpg)
Berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha dalam membuat NIB.
1. Pelaku usaha perseorangan
a. Nama dan NIK
b. Alamat tinggal
c. Bidang usaha
d. Lokasi penanaman modal
e. Besaran rencana penanaman modal
f. Recanan penggunaan tenaga kerja
g. Nomor kontak usaha
h. NPWP
i. Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
2. Pelaku usaha non perseorangan
a. Nama badan usaha
b. Jenis bidang usaha
c. Status penanaman modal
d. Nomor akta pendirian
e. Alamat korespondensi
f. Besaran rencana penanaman modal
g. Data pengurus
h. Negara asal penanaman modal
i. Maksud dan tujuan badan usaha
j. Nomor telepon
k. Alamat email
l. NPWP
Advertisement
Daftar Hak Akses di OSS
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara daftar hak akses di OSS.
1. Kunjungi laman www.oss.go.id
2. Pilih menu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)
3. Pilih jenis pelaku usaha Oran Perseorangan Badan Usaha
4. Masukkan nomor telepon, alamat email
5. Lalu pilih kirim kode verifikasi melalui email atau whatsapp
6. Masukkan kode verifikasi
7. Masukkan Nama Lengkap, Password, Ulangi Password, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat
8. Klik Daftar
9. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
10. Hak akses siap digunakan
Daftar NIB
Untuk daftar NIB, berikut ini caranya.
1. Kunjungi laman www.oss.go.id
2. Pilih Masuk
3. Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
4. Klik tombol Masuk
5. Klik Menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru
6. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
7. Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
8. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
9. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”
10. Periksa draf perizinan berusaha
11. Perizinan NIB terbit
![Infografis Peringkat Investasi Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/O6EgsxSDenORke879j_6ASv20zA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1607622/original/057287900_1496038020-Infografis_Peringkat_Cantik_Investasi_Indonesia__2_.jpg)
Terkini Lainnya
Apa Itu NIB?
Begini Syarat dan Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Pengusaha Perhatikan!
Persyaratan
Daftar Hak Akses di OSS
Bahlil Lahadalia
Erick Thohir
UMKM
NIB
NIB Online
UMK
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan