, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan selamat Hari Tani Nasional yang jatuh pada hari ini, 24 September 2022, melalui akun Instagram-nya @jokowi.
Dalam akun tersebut, Jokowi mengunggah gambar kartun yang bertuliskan selamat Hari Tani Nasional dan menggambarkan suasana pedesaan di mana masyarakatnya sibuk dengan hiruk pikuk bercocok tanam dan berladang.
Dalam penjelasannya di akun tersebut, Jokowi menyatakan, meskipun dunia saat ini tengah menghadapi ancaman krisis pangan, namun sektor pertanian Indonesia saat ini masih mampu bertahan.
Advertisement
"Di tengah ketidakpastian dan ancaman krisis pangan dunia, sektor pertanian Indonesia bertahan dengan kontribusi yang semakin besar bagi perekonomian," tulis Jokowi.
Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, dirinya memastikan jika pemerintah terus mendukung penuh sektor pertanian dengan beragam infrastruktur yang bermanfaat bagi pengembangan pertanian Indonesia.
"Seperti bendungan, embung, dan jaringan irigasi di seluruh Tanah Air, pendampingan dalam pemanfaatan teknologi, membuka akses permodalan dan sebagainya," lanjut Jokowi.
"Semua ikhtiar ini dilakukan untuk demi mendorong produktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani-petani Indonesia," tutup Jokowi.
Seorang petani di Ngawi, Jawa Timur, ditemukan tewas tersengat listrik yang dipasang untuk menjebak hama tikus di sawahnya. Polisi menemukan luka bakar di punggung dan tangan. Menurut warga, peristiwa terjadi ketika korban datang ke sawah untuk menye...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengulik Sejarah Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September
![Pertanian](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, sebagai bentuk peringatan perjuangan kaum petani, serta pembebasan dari penderitaan, Hari Tani Nasional dirayakan. Tanpa terlewat, momentum ini diperingati setiap 24 September, tidak terkecuali pada tahun ini.
Melansir situs web UGM, Sabtu (24/9/2022), tanggal tersebut diambil berdasarkan waktu dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960. Itu jadi tonggak baru dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia.
Sejak lepas dari Belanda, pemerintah Indonesia disebut berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial. Pada 1948, ketika ibu kota berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itu kandas.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dengan salah satunya hasilnya, yakni pengakuan kedaulatan politik Indonesia, ibu kota kembali ke Jakarta. Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk sayangnya gagal. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandek diteruskan Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Di sisi lain, Belanda yang masih tidak rela melepaskan wilayah Irian Barat terus mengulur penyelesaian. Ini berujung pada pembatalan perjanjian KMB secara sepihak pada 1956. Diikuti nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing, pemerintah RI mengeluarkan UU No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir.
Advertisement
Meniadakan Hak-Hak Pertuanan
![Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3iGWcvwoQiah_GpUgg30sMoHH_Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3309036/original/007411800_1606469656-20201127-Upah-buruh-tani-naik-angga-1.jpg)
Tanah-tanah tersebut sebelumnya disewakan atau dijual pada orang-orang kaya, dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten), oleh Belanda. Artinya, tuan tanah berkuasa atas tanah, beserta orang-orang di dalamnya.
Ini termasuk hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, serta mengadakan pungutan-pungutan. Dengan UU No 1 tahun 1958 itu, hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki negara.
Kemudian upaya mengambil alih lahan asing ke tangan rakyat atau petani dilakukan dengan ganti rugi. Artinya, reforma agraria dikoordinasikan oleh pemerintah dengan cara ganti rugi untuk meminimalisasi kemungkinan konflik.
Akhirnya melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, Rancangan Undang-Undang Agraria digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.
Pada sidang DPR-GR tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Sardjarwo, dalam pidato pengantarnya mengatakan, "Perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing."
Penetapan Tanggal 24 September
![Kementan Targetkan 8,2 Juta Hektare Sawah untuk 20 Juta Ton Beras](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/z-KLb3dsvZHwxIiwZh2wopEHiIc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3314602/original/055223600_1606993120-20201203-Kementan-Targetkan-8_2-Juta-Hektare-Sawah-untuk-20-Juta-Ton-Beras-7.jpg)
Kemudian, pada 24 September 1960, RUU Agraria disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria jadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru, pengganti hukum agraria kolonial.
UUPA 1960 merupakan payung hukum bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria nasional tersebut mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, "Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Undang-undang ini lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia selama berabad-abad melalui Agrariche Wet 1870. Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tidak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September, kemudian diperingati sebagai Hari Tani Nasional setiap tahunnya.
![infografis hari tani nasional](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q0yyvwDCxyyX48hGU1TIOkQPx1Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1719632/original/090060500_1506316930-2017-09-24_Petani_rev__2_.jpg)
Terkini Lainnya
Mengulik Sejarah Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September
Meniadakan Hak-Hak Pertuanan
Penetapan Tanggal 24 September
Jokowi
Petani
Hari Tani Nasional
Hari Tani Nasional 2022
pertanian
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"