, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Kesehatan sepakat mempercepat dan memperkuat akurasi pendataan non ASN di sektor kesehatan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendataan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan seharusnya sudah tuntas. Dia pun mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tenaga Non-ASN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), secara virtual pada Senin (12/09).
Advertisement
"Ini yang harus kita tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden," tutur Menteri Anas, dikutip dari laman resmi Menpan, Selasa (13/9/2022).
Anas membeberkan, permasalahan tenaga non-ASN untuk tenaga kesehatan tidak hanya terletak pada jumlah dan kualitas SDM, melainkan juga distribusi yang tidak merata.
Sebagai informasi, dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan saat ini usulan disampaikan oleh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Sementara yang mengetahui kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional adalah Kementerian Kesehatan. Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar.
Maka dari itu, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
"Terkait data kita bereskan bersama-sama. Ini domain Kemenkes dan kita akan ambil kebijakan bersama. Diingatkan juga agar Dinas Kesehatan dan BKD bekerja bersama untuk pendataan," jelas Anas.
Instansi pemerintah bisa melakukan pendataan non-ASN di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi pendataan Non-ASN, setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara.
Himbauan pendataan non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Pendataan Non ASN
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1qSQNS9XIqkEeE5dm0oDDBVr_VM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824835/original/050624400_1560140448-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja6.jpg)
Dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Advertisement
Alur Proses Pendataan Non-ASN
![Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0L7tfPJdCcVqc69XSyCJnR4MhfY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1637896/original/036095200_1499055467-20170703-PNS-Masuk-Kerja-GM1.jpg)
Adapun alur proses dalam pendataan non-ASN sebagai berikut :
Instansi
Dari instansi, admin/operator mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan non-ASN berdasarkan peraturan.
a. Instansi oun wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Kemudian, sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
b. Instansi wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan non-ASN.
Tenaga non-ASN
a. Setelah didaftar oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
b. Lalu, melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga non-ASN masing-masing.
c. Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.
d. Proses melengkapi riwayat oleh Tenaga non-ASN, akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
![Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MSagow8Ipu6s_1CqHmYGZo6sgk4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2824831/original/073757400_1560140444-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja2.jpg)
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Surat keputusan (SK) jabatan
-Bukti pembayaran gaji
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu.
Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". Setelah itu, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
-Nomor handphone aktif
- Alamat email pribadi yang aktif
- Captcha yang tertera di layar
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Silahkan melapor pada instansimasing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload :
- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformatjpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelahpembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data sepertiNama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.
![Infografis Kenaikan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional hingga Rp 1,7 Juta. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/msr_-C37GcXKqD3AwRT5R-tNuZ4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3463731/original/020594900_1621846434-Infografis_kenaikan_tunjangan_fungsional_pns-n.jpg)
Terkini Lainnya
Ketentuan Pendataan Non ASN
Alur Proses Pendataan Non-ASN
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
september
Pendataan non-ASN
Non-ASN
Tenaga Non-ASN
Pendataan Tenaga Non-ASN
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara