, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi, tarif baru ojol (ojek online) akan resmi naik mulai Minggu, 11 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu (10/9/2022), Budi Karya mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.
Advertisement
"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub Budi Karya.
Ditanya terkait alasan mundur dari jadwal semula, ia mengaku sebelumnya masih memakan proses kesepakatan bersama pihak aplikator. Seperti diketahui, wacana penyesuaian harga ini sudah mundur berkali-kali sejak Agustus 2022.
"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," terang Menhub.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rincian Tarif
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.
Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.
Advertisement
Biaya Jasa Minimal
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Terkini Lainnya
Rincian Tarif
Biaya Jasa Minimal
Budi Karya Sumadi
Tarif ojol
Tarif Ojol Naik
Tarif Ojol Terbaru
Ojek Online
Ojol
Menhub
Tarif Ojek Online
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan