, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai fintek lending atau penyedia pinjaman online (Pinjol). Aturan terbaru ini dinilai bisa membuat industri menjadi naik kelas.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai pengganti dari POJK 77/2016.
Baca Juga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang adanya aturan ini mejadi salah satu pengakuan berkembangnya industri fintech pendanaan. Artinya, ada kesetaraan dengan industri jasa keuangan di sektor lainnya.
Advertisement
"Ini bisa menjadi salah satu pengakuan kalau kita merupakan bagian dari institusi yang sekelas, dengan itu kita juga harus aturannya juga naik kelas, ini complience kita," kata Sekretaris Jenderan AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Adanya aturan terbaru ini juga disebut sebagai sebuah pembuktian industri fintek dalam negeri terus berkembang dan bertambah banyak. Sehingga diperlukan aturan-aturan yang lebih mengakomodir.
Ia mengaku AFPI sudah menjadi bagian dari diskusi perancangan aturan tersebut bersama OJK. Tentunya, diakui Sunu, OJK juga menggandeng akademisi dan masyarakat umum.
"Peraturan ini merupakan hasil diskusi cukup lama dari tahun lalu, dari draft awal. Kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan revitalisasi dari berbagai masukan dan memahami berbagai perkembangan yang ada dan merupakan langkah OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat kedepannya," terang Sunu.
Sebagai informasi, dalam POJK 10/2022, beberapa yang diatur adalah mengenai modal awal pendirian fintek pendanaan sebesar Rp 25 miliar. Kemudian, syaratnya, minimal memiliki dua susunan direksi, serta telah berhasil melewati rangkaian fit and proper test.
Google mengambil sikap untuk melarang aplikasi pinjaman online di Play Store.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Sorotan
![Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6ovw8GzoCLgOBu1TGeTSPllLA4k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609038/original/087934500_1634810657-pexels-adrienn-1458283.jpg)
Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menerangkan sejumlah perubahan aturan yang disorotinya. Misalnya, dari jumlah pasal yang dimuat dalam POJK 10/2022 jauh lebih banyak dari aturan sebelumnya, jumlahnya mencapai 120 pasal.
"Banyak penguatan dari sisi manajemen, dari sisi risk manajemennya, yang paling penting terkait dengan upaya untuk balance, menciptakan pertumbuhan dan agar tetap sehatdan berkelanjutran," terang dia.
"Kami liat rai aspek regulator dan kedepan kami lihat juga dari sisi pengawasan oleh OJK akan diperkuat lewati POJK 10/2022 ini," tambahnya.
Kemudian, syarat bagi lender atau pemodal dari usaha fintek lending wajib memuat dua jenis lender. Yakni industri keuangan dan sektor privat.
Pembagiannya, masing-masing maksimal 75 persen dan 25 persen. Hal ini disebut sebagai salah satu upaya pengamanan dari sisi modal fintek lending.
"Sementara itu, terkait pelaporan pemegang saham dalam rangka governance, pengawasan. kami apresiasi adanya kewajiban pelaporan pemegang saham. Namun kita juga berharap regulator bisa memberi waktu, kapan batas waktu pelaporan perubahan tersebut," tuturnya.
Advertisement
Aturan Baru
![Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zi84zhKRiBRXI9SdtKbOv1qI9q8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meperkuat regulasi tentang persusahaan fintech Fintech P2P Lending aau penyedia pinjaman online alias pinjol.
Atas dasar itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Isi Aturan
![Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Eb2CjJYC5BX_o9K1c4yvv6_22yE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3603858/original/071489700_1634306162-pinjol_2.jpg)
Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);
3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;
5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;
6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;
7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;
8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;
9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;
10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;
11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;
12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;
14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;
15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;
16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan
17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016
Terkini Lainnya
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Jadi Sorotan
Aturan Baru
Isi Aturan
pinjol
OJK
FinTech
AFPI
Pinjaman Online
Rekomendasi
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Tolak Wacana Bayar Kuliah dengan Pinjol, Sekjen PAN: Jadi Beban Mahasiswa
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini