, Jakarta Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk perjalanan dengan transportasi udara. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan vaksin di Indonesia melalui skema program atau gotong royong.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga
VIDEO: WNA Duduk di Jendela Mobil hingga Lari Hanya Pakai Handuk, Pengawasan Diminta Dievaluasi
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Nasib Puluhan WNA yang Terdampar di Sukabumi
“WNA pelaku perjalanan yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.
Advertisement
Kewajiban itu ditegaskan pada poin a, yaitu pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi covid-19.
PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
WNI pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu masuk saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari-4 karantina dengan hasil negatif.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecualian
![FOTO: WNA Ikut Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal di Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pPXV0yDSAcfCqKhqT1R4cIM5fOo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3502643/original/044686300_1625567933-20210706-Vaksinasi-COVID-19-Bali-1.jpg)
Namun, kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:
a) pelaku perjalanan (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
b) pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun; dan
c) pelaku perjalanan yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate,
d) pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.
Advertisement
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
![Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ittaFq1TF6S0iSSPxHLyUoNgyWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009431/original/005843400_1651117588-20220428-Mudik-Gratis-Kementerian-Perhubungan-Dirjen-Perhubungan-Darat-fanani-4.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Pelaku perjalanan diwajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan itu dituangkan dalam 4 surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19. Ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, ditulis Senin (11/7/2022).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE. Diantaranya SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE. Yakni SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
![Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8XfiZyxYSNjSBUAB8XLRk7q3gss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3716717/original/041501900_1639570844-20211215-Aturan_Terbaru_Perjalanan_Libur_Nataru_Wajib_Vaksin_2_Dosis-6.jpg)
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian
Adita menyampaikan aturan ini dikecualikan untuk beberapa golongan. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Advertisement
Perjalanan Luar Negeri
![FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lW3XpBRO7Vg2A1Sbz1B2uJXbl-k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3280893/original/087094900_1603879302-20201028-Bandara-Soetta-3.jpg)
Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di beberapa lokasi yang ditetapkan.
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bansara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Kepulauan Riau.
Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, dan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta International, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji), Bandara, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji), Bansara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji), Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan
3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
![Infografis WFH Bukan Berarti Jalan-Jalan ke Luar Kota](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VeX-JFT0LZ74nEFdWOisYrnPMaE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3486615/original/035063900_1624014413-work.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: WNA Duduk di Jendela Mobil hingga Lari Hanya Pakai Handuk, Pengawasan Diminta Dievaluasi
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Nasib Puluhan WNA yang Terdampar di Sukabumi
Pengecualian
Aturan Rinci Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Syarat Vaksin Booster
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Perjalanan Luar Negeri
WNA
vaksin
vaksin booster
Vaksinasi
Vaksin Covid-19
Booster
PPLN
Pelaku Perjalanan Internasional
Rekomendasi
Tak Cuma Deportasi, Ditjen Imigrasi Juga Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Tak Hanya Sering Berulah, Ni Luh Djelantik Ungkap Wisman Juga Menyaingi Usaha Warga Lokal
Imigrasi Tangerang Gelar Rapat Timpora, Koordinasi Pengawasan Orang Asing
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum