, Jakarta - Hari Raya Idul Adha jadi momentum yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan serta solidaritas umat muslim untuk saling berbagi. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 2022, Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban.
Penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas Land Subagjo Hidayat kepada Perwakilan Daerah Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Ar Rahman dan Masjid Raudhatul Jannah Bumi Serpong Damai (BSD).
Baca Juga
Tahun ini, Yayasan Muslim Sinar Mas Land menyerahkan 25 ekor sapi dan 487 ekor kambing ke sejumlah masjid di sekitar proyek Sinar Mas Land, antara lain BSD City, Grand Wisata Bekasi, Kota Deltamas Cikarang, dan Kota Wisata & Legenda Wisata Cibubur.
Advertisement
Selain itu juga ke masjid di Karawang International Industrial City (KIIC), Rooms Inc. Semarang, Grand City Balikpapan, Nuvasa Bay Batam, Wisata Bukit Mas Surabaya, dan ITC Group.
Ketua Yayasan Muslim Sinar Mas Land Bambang Setiawan mengatakan, penyerahan hewan kurban ini merupakan agenda tahunan yang konsisten dilakukan Yayasan Muslim Sinar Mas Land sebagai bentuk kepedulian dalam membangun ukhuwah, berbagi, dan mempererat tali silaturahmi serta toleransi antar sesama masyarakat.
"Semoga kebahagiaan Iduladha ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kerja perusahaan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sepekan jelang Hari Raya Idul Adha, sejumlah pasar hewan kurban di Jawa Timur, tampak sepi, karena berkurangnya pembeli akibat larangan kerumunan di tengah masa PPKM Darurat. Kini pedagang beralih menjual hewan kurban secara daring melalui media sosi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kurban Tanpa Sampah Plastik
![Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) kembali menyalurkan 512 hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022. (Dok Sinar Mas Land)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fJqDInRWBElma5Ehq9AE4ZVazkM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4083936/original/022896700_1657412936-FOTO.jpg)
Pada kesempatan kali ini, Sinar Mas Land menginisiasi program Kurban Berkah Tanpa Sampah Plastik, yaitu penyaluran daging hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tidak mengunakan plastik, melainkan menggunakan besek bambu.
“Langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan terhadap upaya pelestarian lingkungan.” jelas Bambang.
Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin berharap langkah kepedulian Sinar Mas Land bisa memberikan manfaat kepada penerimanya.
“Sekaligus menjadi upaya memperkuat ukhuwah, serta pengingat agar kita tak lupa dan selalu ikhlas berbagi dengan sekitar,” ujar Ketua Umum Yayasan Muslim Sinar Mas, Saleh Husin.
Program Kurban Berkah Tanpa Sampah (Plastik) inisiasi Tim CSR & Green Initiatives President Office Sinar Mas Land, berlangsung di 2 lokasi sasaran masjid. Adapun jumlah besek yang diberikan yaitu sebanyak 600 buah.
Implementasi program ini selaras dengan program Green Habit 2.0 Less Plastic yaitu gerakan penumbuhan kesadaran dan kebiasaan untuk meminimalisasi penggunaan plastik (less plastic), sejalan dengan himbauan pemerintah pusat tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Advertisement
Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban saat PMK Mewabah Menurut Fatwa MUI
![PPKM Darurat, Penjualan Hewan Kurban Menurun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CrNLA11Dfgq_u71KWZnhlG7eck0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3509222/original/094351300_1626161842-20210713-PPKM-Darurat-Penjualan-Hewan-Kurban-Menurun-fanani-4.jpg)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Berdasarkan Fatwa 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi PMK, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori. Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
1. Sah
Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku. Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.
Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.
2. Tidak sah
Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.
3. Sedekah
Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.
Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.
Berikut Panduan Kurban untuk Cegah PMK
![FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FIgUkXGBDKyQTo_t3WjgoYms9VQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515594/original/041534000_1626757908-20210720-Penyembelihan-Hewan-Kurban-1.jpg)
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
Advertisement
Selanjutnya
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
![Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Uh4lYb4quHG7midG-8w7T-MPHV8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195283/original/035910200_1596114550-Infografis_imbauan_penyembelihan_hewan_kurban.jpg)
Terkini Lainnya
Tren Permintaan Ruang Usaha di Cibubur Tunjukkan Peningkatan
Rayakan Idul Adha 2024, Sinar Mas Berbagi Ratusan Hewan Kurban di Berbagai Kota
Kurban Tanpa Sampah Plastik
Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban saat PMK Mewabah Menurut Fatwa MUI
Berikut Panduan Kurban untuk Cegah PMK
Selanjutnya
sinar mas land
Hari Raya Idul Adha 2022
Idul Adha 2022
sinar mas
hewan kurban
Rekomendasi
Rayakan Idul Adha 2024, Sinar Mas Berbagi Ratusan Hewan Kurban di Berbagai Kota
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Berita Terkini
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan