, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Dalam SE Nomor 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster yang terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik.
Aturan itu mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk serta patuh pada ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun aturan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Advertisement
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Sebagai rinciannya, PPDN yang sudah Vaksin Ke-3 atau Booster tidak perlu antigen/PCR. Untuk PPDN yang baru Vaksin Dosis 2: wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, sementara untuk yang baru Vaksin Dosis 1 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
Sedangkan bagi PPDN yang belum atau tidak bisa vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
Sementara itu, bagi PPDN berusia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen atau PCR. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam konferensi pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta booster menjadi syarat wajib perjalanan kembali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Moda Transportasi
![Peserta Mudik Gratis Kemenhub Penuhi Terminal Jatijajar Depok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ittaFq1TF6S0iSSPxHLyUoNgyWU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009431/original/005843400_1651117588-20220428-Mudik-Gratis-Kementerian-Perhubungan-Dirjen-Perhubungan-Darat-fanani-4.jpg)
SE itu juga mengatur PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, termasuk kapal penyeberangan dan kereta api antarkota dan ke daerah lain terkait aturan tes PCR/antigen. Berikut detailnya:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Advertisement
Patuh Protokol Kesehatan
![Pengumuman! PPKM Diperpanjang hingga Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o8x4N5KsgYJnWFFmKRceNkvr1I0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4078841/original/028563100_1656989502-pexels-ketut-subiyanto-4429461__1_.jpg)
Mengingat angka kasus Covid-19 yang meningkat signifikan seiring munculnya Omicron subvarian BA.4 dan BA.5, pemerintah juga meminta masyarakat lebih taat protokol kesehatan. Detailnya berupa:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
![Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DxZIkxflR76LIiAqpObx2AMfAgs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903904/original/056571400_1642161362-Infografis_IG_Mekanisme_Pemberian_Vaksin_Booster_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Moda Transportasi
Patuh Protokol Kesehatan
vaksin booster
PCR
PeduliLindungi
syarat perjalanan
syarat perjalanan dalam negeri
Booster
Vaksinasi Booster
antigen
aturan perjalanan dalam negeri
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun