, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini berlaku untuk periode 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan ini terdapat pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg, restoran hingga kafe untuk PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Dikutip dari Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022, Kamis (7/7/2022), warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di warung atau warteg bisa 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100 persen dan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata mewajibkan warganya yang akan memasuki rumah makan termasuk Warteg harus sudah di vaksin. Hal ini kontroversi, karena vaksinasi belum menjangkau Warga DKI Jakarta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM Level 1 Jawa Bali: Hotel Sudah Bisa Sajikan Makanan Prasmanan
![Kalap Santap 80 Menu Lezat di Buffet Buka Puasa Spektakuler](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali. Perpanjangan yang dituangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, Kamis (7/7/2022), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada kegiatan di sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina. Untuk di hotel tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, kapasitas hotel sudah bisa maksimal atau 100 persen.
Hotel juga sudah bisa membuka fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitasbesar atau ballroom dengan kapasitas 100 persen.
Namun ada syarat agar berbagai fasilitas tersebut bisa dibuka yaitu tetap dengan memakai aplikasi PeduliLindungi.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan atau ruang rapat atau meeting room, dan ruang pertemuan di hotel dengan kapasitas besar atau ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
Advertisement
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kapasitas Mal dan Bioskop Bisa 100 Persen
![Ilustrasi Menonton Bioskop](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pqOqj1PXl-vhxPWUjx1k6YaH_sg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3144121/original/028704900_1591267088-Ilustrasi_Menonton_Bioskop.jpg)
Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," begitu bunyi salah satu poin dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022.
Begitu juga dengan Bogor, Tangerang dan Bekasi masuk ke PPKM level 1.
Perubahan ini hanya terjadi dalam kurun waktu sehari. Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2022 disebutkan Jabodetabek masuk dalam PPKM Level 2.
Dengan kehadiran Inmendagri No 35 Tahun 2022, maka aturan mengenai PPKM Level 2 dalam Inmendagri No 33 dihapus.
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Inmendagri No 35 tersebut.
Instruksi Menteri terbaru yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
![Infografis 9 Cara Aman Menonton di Bioskop Saat Pandemi. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pWHPwNkRw5R5AFkzBH1U0piebt8=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3274742/original/073931700_1603342190-Infografis_protokol_di_bioskop.jpg)
Terkini Lainnya
PPKM Level 1 Jawa Bali: Hotel Sudah Bisa Sajikan Makanan Prasmanan
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kapasitas Mal dan Bioskop Bisa 100 Persen
PPKM
PPKM Level 1 Jabodetabek
PPKM Jawa Bali
PPKM Level 1
Warteg
restoran
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN