, Jakarta Setiap tahun pemilik kendaraan bermotor baik motor atau mobil harus membayar pajak kendaraan. Jika tidak, kendaraan mungkin akan kena tilang saat polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengendara. Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor?
Sebelumnya, pemilik kendaraan perlu tahu bahwa besaran pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda-beda. Belum lagi adanya denda jika telat membayar pajak.
Baca Juga
Jadi, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek terlebih dahulu berapa nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan agar bisa mempersiapkan biayanya. Bagaimana caranya?
Advertisement
Sebelum mengetahui cara mengeceknya, pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak persiapkan dulu nomor kendaraan atau nomor polisi dan nomor identifikasi kendaraan bermotor seperti yang tercantum di dalam Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, pengecekan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor melalui online, lewat aplikasi hingga pesan singkat seperti rangkuman , Selasa (14/6/2022).
1. Cek secara online
Pertama, Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui laman e-samsat.id, berikut ini langkah-langkahnya:
a. Akses https://e-samsat.id melalui di browser handphone atau komputer
b. Isi formulir seperti yang tecantum pada laman e-Samsat, seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan sebagainya
c. Lalu klik Cek Sekarang
d. Selanjutnya akan muncul terkait data kendaraan serta biaya pajak yang harus dibayarkan
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
![Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Android Ini](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dNNMLxLDQbi8TyIV4dxPQRg6lOw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1563182/original/085515800_1491887579-bukupajak.jpeg)
2. Cek lewat aplikasi
Selain itu, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat. Berikut ini caranya:
a. Unduh atau install aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store
b. Pilih wilayah
c. Kemudian masukkan pelat nomor kendaraan
d. Lalu akan muncul informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya
3. Cek melalui SMS
Adapun cara cek pajak kendaraan bisa melalui SMS. Lebih lanjut, berikut ini tahapannya:
a. Akses Pesan di handphone dan buat pesan baru
b. Lalu ketik: Info(spasi)nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
c. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211
d. Setelah berhasil terkirim, tunggu balasan SMS beberapa menit kemudian. Nantinya balasan akan berisi informasi kendaraan dan besaran yang harus dibayarkan
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement
Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Ada Syarat Tambahan untuk Pengurusannya?
![Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OYTwAahG_T3inc4URrCWzW9ibms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4047350/original/034858200_1654748690-razia-Pajak-STNK-ARBAS-1.jpg)
Penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, ditargetkan oleh Korlantas Polri berlaku pertengahan Juni 2022. Meskipun mengalami penggantian tidak ada syarat atau perbedaan khusus untuk mendapatkan pelat nomor baru tersebut.
Dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin, pelat nomor baru sama dengan yang lama. Hanya saja yang berbeda adalah warna dasar dan tulisannya saja, jika dahulu warna dasar hitam dan tulisan putih kini warna dasar putih dan tulisan hitam.
"Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan," jelas Taslim, dikutip dari laman resmi NTMCPolri, Jumat (3/6/2022).
Lanjut Taslim, penggantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.
"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan," tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Taslim mengatakan material TNKB akan didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan depan.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tutur Taslim.
Alasan Diganti
![Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak STNK di Depok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6sRJbmodje0tujp7RssX0NS6L4A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4047374/original/083970000_1654749654-razia-Pajak-STNK-ARBAS-8.jpg)
Pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat baru. Untuk penerapan awal, akan diberikan untuk kendaraan baru atau kendaraan lama yang pajak lima tahunannya telah habis.
"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas dia.
Adapun perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
Penerapan TNKB putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Seorang penjual mainan, menyisihkan dan menabung uang koin yang dia dapatkan dari hasil berdagang. Setiap tahunnya, uang koin hasil tabungannya ia gunakan untuk membayar pajak kendaraan.
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Ada, Simak Persyaratannya
Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online dengan Mudah, Tanpa ke Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Pelat Nomor Berubah Jadi Putih, Ada Syarat Tambahan untuk Pengurusannya?
Alasan Diganti
Pajak Kendaraan
bayar pajak motor
Pajak Motor
Pajak Mobil
bayar pajak mobil
cara cek pajak kendaraan
Rekomendasi
Cara Cek Pajak Motor Secara Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa ke Samsat
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online dengan Mudah, Tanpa ke Samsat
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia