, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur Lebaran.
Hasilnya, bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar - Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir di Mataram, dikutip Senin (9/5/2022).
Advertisement
Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis tanggal 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA.
Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.
"Jadi karang hias hidup ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas," jelas Obing.
Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita temukan 7 boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti," ujar Obing.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Viral Jutaan Ikan Mati di Pantai Jetis Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditangani Ditpolairud Polda NTB
![KKP bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar - Padang Bai. (Dok. KKP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oPw7xtZEq-s18v4m1aupy52zbmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016661/original/066790000_1652061087-IMG-20220509-WA0002.jpg)
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.
Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
Dalam kesempatan ini, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.
"Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip blue economy melalui tiga program terobosan di bidang perikanan tangkap dan juga budidaya. Ketiganya meliputi penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap WPPNRI untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan.
Kemudian pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut. Lalu pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.
Advertisement
KKP Gagalkan Aksi Warga Morowali yang Jual Telur Penyu di Medsos
![Menyaksikan Lebih Dekat Ribuan Penyu Bertelur di India](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AfObQJ07uCTrO-IjWPzhxq5Y2xs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1929752/original/013838000_1519395856-Penyu-1.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi jual beli telur penyu melalui media sosial. Praktik jual beli adalah kejahatan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jakarta, Kamis (5/5/2022).
Dalam keterangan persnya Adin menerangkan pelaku bernama AK merupakan warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. AK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.
“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.
Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.
“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.
Melaporkan
![Ribuan Penyu Hijau Datangi Pantai di India-AFP Photo-20170216](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FdpenBGq_bc3HxpyyLGTFag7QcY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1509277/original/013227600_1487241373-20170216--Ribuan-Penyu-Hijau-Datangi-Pantai-di-India-AFP-Photo-01.jpg)
Dia mengatakan KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
"Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," kata Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0jhaYTa1T5uQynNEAfwG1-dUnJQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3307088/original/094055900_1606310808-Infografis_penangkapan_menteri_kkp_edhy_prabowo.jpg)
Terkini Lainnya
Ditangani Ditpolairud Polda NTB
KKP Gagalkan Aksi Warga Morowali yang Jual Telur Penyu di Medsos
Melaporkan
KKP
Karang hias
Penyelundupan
Karang
Piala AFF U-19
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Indra Sjafri Jelang Lawan Thailand di Final Piala AFF U-19: Mohon Doa dan Dukungan untuk Pemain
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Lolos dari Babak Penyisihan Olimpiade Paris 2024, Fajar/Rian Akui Belum Puas dan Bidik Status Juara Grup
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Bungkam Wakil Prancis, Fajar/Rian Pastikan Tiket Perempatfinal Olimpiade Paris 2024
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Pemerintah: Jangan Makan Nasi Berlebihan, Biar Tak Impor Beras Terus
Menteri Ini Belum Tahu Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan, Potensi Batal?
KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya
Program Makan Siang Gratis Mau Diganti Jadi Sarapan
Rupiah Perkasa di Awal Pekan karena Investor Yakin Fed Bakal Pangkas Suku Bunga
Mentan Ajak Vietnam Investasi Sapi Perah di Indonesia Buat Program Minum Susu Gratis Prabowo-Gibran
Hutama Karya Terapkan Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Mulai 30 Juli 2024
KCIC Imbau Penumpang Tak Rusak Fasilitas Usai Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang
Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun dengan Jumlah Pengguna Super Apps BRImo
Fakta-Fakta Muhammadiyah Terima Izin Usaha Kelola Tambang
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Dony Tri Pamungkas Pemain Terbaik Piala AFF U-19 2024, Ikram Kiper Terhebat
Hasil Final Piala AFF U-19 2024: Gol Jens Raven Bawa Timnas Indonesia Bekuk Thailand
Fans Evaluasi Performa Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024, Perlu Perbaiki 1 Hal Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20
Hasil Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Gol Jens Raven Jadi Pembeda di Babak Pertama
Berita Terkini
Selisih Rp9,1 miliar, Inspektorat Soroti Pengembalian Uang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi
Sputnik 1, Sejarah Satelit Pertama di Dunia
Kabar Laudya Cynthia Bella jadi Istri Ketiga Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Ternyata Hoaks, Ini Hukuman Penyebar Berita Bohong dalam Islam
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali Emas?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Jadwal dan Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Paris 2024: Indonesia Kembali Bawa Pulang Emas?
Polisi Tangkap Perempuan Perakit Bom Ikan di Pasuruan, Amankan 3 Kg TNT dan Sumbu Peledak
4 Talenta Menjanjikan Manchester United di Tur Pramusim AS: Salah Satunya Anak Legenda Klub
Hari Persahabatan Internasional 30 Juli, Momen Berbagi Semangat Kemanusiaan lewat Persahabatan
Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia
Pengakuan Pelatih Thailand usai Dikalahkan Indonesia di Final Piala AFF U-19 2024: Tak Tertekan Atmosfer GBT
Film The Fantastic Four Versi Marvel Studios Berjudul First Steps, Bakal Bertempat di Era 1960-an dengan Nuansa Futuristik
Jusuf Hamka Masih Bisa Jadi Penantang Bagi Anies di Pilkada 2024