, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 akan menjatuhkan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai bagi akomodasi perjalanan keagamaan. Tak ayal, para pelaku perjalanan umrah juga bisa kena sasaran pemungutan pajak.
Kendati begitu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti menegaskan, aturan ini tetap mengecualikan jasa keagamaan seperti umrah sebagai objek PPN.
"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah. Atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan," ujar Wiwiek dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (6/4/2022).
Advertisement
"Yang dikenakan akomodasinya. Atas jasa akomodasi apapun itu, itu terutang PPN," terang dia.
Mengacu pada PMK 71/2022, besaran pajak ditetapkan 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.
Besaran pajak ditetapkan 5 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jasa Perjalanan
![Arab Saudi Akhiri Pembatasan Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7qG2jLZnvI_mXm-gQ4TtLBsDCrI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3954854/original/009229900_1646646109-AP22065545644225.jpg)
Wiwiek lantas memberi contoh, penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.
"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1,1 persen. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.
"Sekali lagi (pengenaan PPN) bukan atas umrahnya, tapi akomodasinya," tegas Wiwiek.
Advertisement
Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP
![20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TVIYOhVdRKKAgqzBm8hQflIL2gM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1355488/original/079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg)
Untuk diketahui,Pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20
![Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20 Lainnya. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rSH39Tqi5eiJY-0hpB9QBSea5kg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3978630/original/098207300_1648562676-Infografis_SQ_Perbandingan_Tarif_PPN_di_Indonesia_dengan_Negara_Anggota_G20_Lainnya.jpg)
Terkini Lainnya
Pajaki Aset Kripto, Negara Bakal Kantongi Rp 1 Triliun
Bebas PPN, Harga LPG 3 Kg Tetap Naik?
Sah, Sri Mulyani Pungut Pajak Penyaluran LPG Nonsubsidi
Jasa Perjalanan
Pemerintah Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP
Infografis Perbandingan Tarif PPN di Indonesia dengan Negara Anggota G20
PPN
Pajak
Umrah
Keagamaan
Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPN
Rekomendasi
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Kenaikan PPN jadi 12% di Tangan Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen? Simak Faktanya
Insentif PPN 100% Berakhir di Juni, Pengembang Ini Geber Penjualan
Kepastian PPN Naik Jadi 12% pada 2025 Ada di Tangan Prabowo-Gibran
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini