, Jakarta Satu lagi kebijakan pemerintah yang berlaku mulai 1 April 2022. Pemerintah memutuskan tarif PPN 11 persen resmi berlaku dari sebelumnya sebesar 10 persen.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis (31/3/2022), penyesuaian tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dankonsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, danberkelanjutan," mengutip isi penjelasan tersebut.
Advertisement
Meski demikian, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11 persen pada beberapa barang dan jasa.
Adapun barang dan Jasa tertentu yang dapat fasilitas bebas PPN, yakni:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasaangkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Tidak Dikenakan PPN
![Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/m4fNs_nQvWvg-dTSaW8g_0A6N0I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1536456/original/062992800_1489483617-Pajak5.jpg)
Selain itu, pemerintah juga menjabarkan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftarnya, yakni:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Dijelaskan pula, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa hal, yakni:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
- Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Pemerintah tidak menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022) mendatang.
Terkini Lainnya
Barang Tidak Dikenakan PPN
PPN
PPN Naik
PPN 11 persen
Tarif PPN
PPN Naik 11 Persen
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha