, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) berisi aturan atau syarat masuk ke Indonesia bagi yang baru datang dari luar negeri.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.
Dengan penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan per 23 Maret 2022 ini, maka otomatis regulasi sebelumnya melalui SE Nomor 13 Tahun 2022 soal pintu masuk khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan dicabut.
Advertisement
Mengutip SE Nomor 15/2022, Kamis (24/3/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara seperti: Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.
Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
Namun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum atau baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama tetap wajib karantina masuk Indonesia. Walaupun hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif COVID-19, kewajiban karantina harus dijalani.
Perbedaan pada aturan sebelumnya, bagi PPLN yang menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam.
SE terbaru juga mengatur tidak adanya lagi kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster. Artinya, PPLN boleh langsung melanjutkan perjalanan.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perjalanan Domestik
![Simulasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3V7oVRpiXT-eT6UvocpEyT9yqq8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597401/original/079033200_1633782395-WhatsApp_Image_2021-10-09_at_19.21.12.jpeg)
Kemudian, WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Aturan lainnya, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.
Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Berikutnya, WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Itu mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Pemerintah umumkan syarat tes Covid-19 untuk warga dalam perjalanan domestik moda transportasi darat, laut dan udara. Apakah keputusan ini tepat?
Terkini Lainnya
Syarat Perjalanan Domestik
Syarat Masuk ke Indonesia
Syarat Masuk ke Indonesia Terbaru dari Luar Negeri
syarat perjalanan
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Tak Sabar Menanti Anggota Keluarga Baru, Jessica Iskandar Siapkan Kamar Khusus Bayi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Potret Kedekatan Aaliyah Massaid dan Sarah Menzel di Acara Tedak Siten Azura
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan