uefau17.com

Syarat Masuk ke Indonesia Terbaru dari Luar Negeri, Bebas Karantina tapi Wajib PCR - Bisnis

, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) berisi aturan atau syarat masuk ke Indonesia bagi yang baru datang dari luar negeri.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.

Dengan penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan per 23 Maret 2022 ini, maka otomatis regulasi sebelumnya melalui SE Nomor 13 Tahun 2022 soal pintu masuk khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan dicabut.

Mengutip SE Nomor 15/2022, Kamis (24/3/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara seperti: Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi SE 15/2022.

Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Namun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum atau baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama tetap wajib karantina masuk Indonesia. Walaupun hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif COVID-19, kewajiban karantina harus dijalani.

Perbedaan pada aturan sebelumnya, bagi PPLN yang menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam.

SE terbaru juga mengatur tidak adanya lagi kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster. Artinya, PPLN boleh langsung melanjutkan perjalanan. 

WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan Domestik

Kemudian, WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Aturan lainnya, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.

Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Berikutnya, WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Itu mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat