, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 5 tahun. Ini dipandang bukan keputusan yang tepat.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) , Susan Herawati menyebut alasan MA memotong masa hukuman Edhy Prabowo merupakan sesuatu yang bertolak belakang dengan fakta korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.
“KIARA berpandangan bahwa hal meringankan yang disampaikan oleh MA sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa Edhy Prabowo melakukan korupsi penerimaan suap karena implementasi Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang disahkannya sendiri,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
Informasi, Vonis yang dikeluarkan MA lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung menilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal tersebut karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020.
Susan mengatakan argumentasi MA yang mengatakan bahwa Edhy Prabowo bekerja dengan baik merupakan satu kekeliruan dan tak mendasar.
“Jika Edhy Prabowo bekerja dengan baik, mengapa beliau ditangkap KPK dengan kasus korupsi penerimaan suap? Faktanya Edhy pelaku korupsi penerimaan suap dan nihil prestasi selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Susan.
KIARA mencatat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.
Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut.
ORI terbukti benar karena beberapa bulan kemudian Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi penerimaan suap terkait ekspor benur lobster, akibat dari kebijakannya tersebut.
“Pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, berbagai elemen hingga nelayan tradisional telah mengingatkan Edhy terkait Permen tersebut. Tidak hanya sebatas mengingatkan, KIARA dan nelayan tradisional bahkan melakukan aksi (pada Juli 2020) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar Edhy segera mencabut Permen KP tersebut," terangnya.
Susan melanjutkan, tetapi kritik tersebut tidak digubris sama sekali hingga Edhy ditangkap oleh KPK. Ia menilai Hal ini menunjukkan kepada MA bahwa MA telah keliru menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik dan perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.
"Faktanya nelayan menyatakan penolakannya terhadap kebijakan khususnya ekspor lobster yang telah dikeluarkan Edhy. Apakah hakim Mahkamah Agung tidak melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh publik dan mengevaluasinya dalam konteks kasus ini?” papar Susan.
“Edhy Prabowo adalah pelaku korupsi yang memanfaatkan jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat kebijakan dan meraup untung secara melawan hukum. Korupsi oleh pejabat strategis merupakan extra ordinary crime. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka dipertahankan atau malah ditambah, bukan didiskon dan diberi keringanan,” tambahnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Temuan KIARA
Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) belum melakukan pendataan terbaru mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia.
“Status lobster dan benih lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap? Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu," tegas Susan.
Kedua, dari 60.000 ekor benih, negara hanya mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15.000 rupiah. Sementara dari 37.500 ekor benih, hanya mendapatkan PNBP sebesar 9.375 rupiah. “Meningkatnya volume ekspor benih lobster terbukti tidak memberikan keuntungan bagi negara dan juga nelayan pembudidaya lobster tradisional yang bersifat jangka panjang" tegasnya.
Ketiga, keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas.
“Kesejahteraan nelayan lobster yang selalu diklaim akan meningkat, tetapi terbantah karena yang diuntungkan oleh kebijakan ini hanya dirinya sendiri, perusahaan-perusahaan dan politisi yang ada di belakangnya,” tegas Susan.
Keempat, realita di lapangan, kata Susan nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster hanya dijadikan alat untuk memuluskan langkah perusahaan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Perusahaan eksportir membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya.
"Perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50-gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen,” tukasnya.
Terkini Lainnya
Temuan KIARA
Edhy Prabowo
ma
MA memotong masa hukuman Edhy Prabowo
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen