, Jakarta Dalam rangka mengakomodir deklarasi harta para Wajib Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela, Pemerintah menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus. SBN berseri PPS ini khusus untuk Wajib Pajak yang mengikuti program pemerintah.
"Saat ini pemerintah sudah membuat SUN berseri khusus buat yang ikut PPS," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Jumat (4/2).
Baca Juga
VIDEO: Anggota Parpol Dilantik Jadi PPS, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Lantik 25.482 Anggota PPS, KPU Jatim Mulai Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
1.326 Petugas PPS Pilkada Garut 2024 Dilantik, Ini Tugas dan Fungsinya
SBN yang ditawarkan berupa surat utang negara (SUN) dan surat berharga negara syariah (SBSN). Pembeliannya dilakukan di pasar perdana dengan transaksi private placement. Pembelian dilakukan melalui dealer utama secara periodik setiap bulan.
Advertisement
Adapun yield yang ditawarkan bersifat fix dengan tenor 6-10 tahun untuk jangka menengah dan 10-20 tahun untuk jangka panjang.
Pembelian SUN bisa dilakukan dengan mata uang rupiah atau dolar bila hanya mengungkap harta dalam bentuk valas, bukan konversi dari aset rupiah. SUN ini pun bisa diperjualbelikan kembali.
"SBN atau SBSN ini dapat diperjualbelikan," kata Sri Mulyani.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam NPWP. Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP yang sedang terlilit masalah hukum pidana.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengalihan Harta
![20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3B5p4Bw17pHs_nVjSncXT1Y70BE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360599/original/076370900_1475220224-20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY1.jpg)
Untuk membeli SUN khusus ini, Wajib Pajak memiliki batas akhir melakukan pengalihan harta kedalam wilayah Indonesia sampai 30 September 2022.
Sedangkan batas akhir menginvestasikan harta pada 30 September 2023. Sementara pembelian SBN ditawarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
Sri Mulyani menambahkan program ini sengaja dibuat agar para Wajib Pajak semakin merasa aman setelah mengungkapkan aset dan hartanya. "Ini tujuannya agar anda merasa comfortable buat menggunakan dan mengungkap dananya," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
VIDEO: Anggota Parpol Dilantik Jadi PPS, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Lantik 25.482 Anggota PPS, KPU Jatim Mulai Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
1.326 Petugas PPS Pilkada Garut 2024 Dilantik, Ini Tugas dan Fungsinya
Pengalihan Harta
SBN
Sri Mulyani
PPS
Program Pengungkapan Sukarela
SUN
Rekomendasi
Lantik 25.482 Anggota PPS, KPU Jatim Mulai Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
1.326 Petugas PPS Pilkada Garut 2024 Dilantik, Ini Tugas dan Fungsinya
Intip Gaji, Tugas, hingga Wewenang PPS Pilkada 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini