, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan rendah seperti Premium. Namun yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan mengenai perluasan distribusi Premium ke seluruh wilayah Indonesia.
Isu penghapusan ini turut ditanggapi oleh pengguna motor klasik dua tak, contohnya Vespa. Alasannya, motor dua tak disebut-sebut akrab dan lebih cocok jika menggunakan bensin dengan oktan rendah seperti Premium.
Namun, di sisi lain, banyak juga pemilik motor vespa klasik yang mulai beralih untuk menggunakan Pertamax. Salah salah satu pertimbangannya adalah kompresi mesin yang sesuai dengan jenis bahan bakar.
Advertisement
“Kalau saya sih enggak pengaruh (pakai Pertamax) karena melihat kebutuhan si motor emang udah Pertamax, dan memang motor sudah tune up juga, soal kenapa pakai Pertamax kan karena ada hitungan kompresi dan lainnya,” kata salah satu pengguna motor vespa, Rama kepada , Rabu (5/1/2022).
Ia pun menimbang penggunaan Premium dan Pertamax jika digunakan pada motor vespa standar yang masih bawaan pabrik. Ia tak menampik akan ada dampak ke mesin motor jika menggunakan Pertamax.
“Mungkin kalau untuk vespa standar dengan kompresi bawaan pabrik berpengaruh, pertama, pengeluaran lebih besar, kedua, karakter mesin masih belum bisa mendukung, ketiga risiko tidak diduga akibat oktan terlalu tinggi, misalnya mogok, ceket, mesin panas, seher jebol dan lainnya,” terangnya.
“Tapi banyak yang beralih juga kok pake Pertamax motor standaran juga, karena butuh buat bersihin ruang pembakaran juga,” imbuhnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wacana penghapusan BBM Premium dan Pertalite kembali bergulir dan jadi sorotan masyarakat. Salah satu alasan penghapusan premium dan pertalite adalah penggunaan bbm yang ramah lingkungan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harga Tak Jadi Soal
![FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k-_8WQ0lXi3BJP-xLAAy0inV6pA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3243886/original/008227900_1600662631-20200921-Pertalite-Harga-Premium-7.jpg)
Saat disinggung mengenai harga dari Premium dan Pertamax, ia mengaku harga tak jadi persoalan terlalu besar. Apalagi, jika Pertamax sudah menjadi kebutuhan mesin motor.
“Harga menurut saya gak pengaruh, Pertamax masih murah, sekitar Rp 9000, beda sama Shell, Vivo, atau Total yang lebih mahal,” katanya.
Rama menambahkan, di lingkungan komunitas Vespa, ada sekitar 60 persen motor masih mengandalkan mesin setelan pabrik, yang artinya lebih ramah jika bahan bakar menggunakan premium.
“Banyak kok, mereka sih udah gak ngeluhin premium gaada ya, paling ke pertalite lari nya. sisanya ya motor udah tuneup semua karena kan emg kebutuhan jarak jauh,” tuturnya.
Advertisement
Jokowi Keluarkan Aturan
![Premium dan Pertalite Bakal Dihapus Mulai 2022](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6nVSevXcDXGoscHzumuXNLAr_9s=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3796862/original/075309300_1640601069-20211227-2022-pertalite-akan-di-hapus-Angga-3.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan distribusi dan harga jual bahan bakar minyak atau BBM, antara lain minyak tanah, solar hingga jenis RON 88 atau BBM premium.
Aturan baru tentang BBM ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beleid ini disahkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, yang mengatur soal distribusi hingga formula harga BBM premium hingga solar.
Menurut beleid tersebut, aturan dikeluarkan pemerintah dengan pertimbangan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.
"Perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2074 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," mengutip isi perpres 117/2021, Senin (3/1/29022).
Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C.
Pada pasal 3 disebutkan jika yang dikatakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Kemudian jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).
"Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," mengutip isi aturan.
Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
Perubahan lain adalah terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.
Terkini Lainnya
Jokowi Hapus Premium Tahun Ini, Masyarakat Sudah Siap?
Jokowi Beri 3 Isyarat soal Penghapusan Premium di 2022, Apa Saja?
Pimpinan MPR: Rencana Penghapusan Premium akan Memberatkan Masyarakat Kecil
Harga Tak Jadi Soal
Jokowi Keluarkan Aturan
Premium
Pertamina
BBM
pertamax
BBM Premium
Premium Akan Dihapus
Premium Dihapus
Motor Klasik
motor tua
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha