uefau17.com

Sri Mulyani: Selama 58 Tahun, Pengelolaan Keuangan Negara Masih Pakai Aturan Kolonial - Bisnis

, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita, Indonesia selama 58 tahun atau sejak masa awal kemerdekaan masih bergantung pada aturan kolonial Belanda dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah Indonesia baru bisa independen dalam mengatur keuangan negara pada 2003.

Hal ini setelah lahirnya dua regulasi penting di bidang keuangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharana Negara.

Sri Mulyani menyebut, kedua undang-undang tersebut kini jadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah masih mengacu pada undang-undang Indische Comptabiliteits Wet (ICW) yang dikeluarkan di masa penjajahan.

"Karena sebelum lahirnya UU itu, RI yang sudah lahir sejak 1945 sampai 2003, keuangan negaranya diatur oleh undang-undang masa penjajahan Belanda, UU ICW," ujar Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan, Rabu (5/1/2022).

Sri Mulyani masih tak habis pikir, Pemerintah Indonesia sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara. Pembaharuan regulasi baru terjadi pada 2003/2004 pasca krisis moneter 1997-1998 terjadi.

"Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ungkap dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Kelola Sendiri

Semenjak dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten yang pasar modal.

"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," tutur Sri Mulyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat