, Jakarta Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) menjadi undang-undang. Hasil ini diambil setelah enam bulan pelaksanaan pembahasan oleh Panitia Kerja dari Komisi XI DPR RI.
Keputusan ini juga diambil setelah menimbang hasil bahasan Komisi XI DPR RI. Dari delapan fraksi yang ikut dalam pembahasan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak hasil bahasan UU HKPD.
“Apakah RUU tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Tok, Terimakasih," ujar Pimpinan Sidang Paripurna Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).
Advertisement
Dengan demikian, UU HKPD ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pemerataan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah pengesahan ini bisa mendorong tingkat desentralisasi. Sehingga diharapkan mampu memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus dan sinergis dengan pemerintah pusat.
“Hal ini semata-mata mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang makin baik, bukan untuk resentralisasi,” katanya.
.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kabar gembira di tengah pandemi muncul pada kuartal II tahun 2021. Badan Pusat Statistik mengumumkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7,7 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani meyakini pencapaian menunjukkan arah dan strategi pemulihan ekonomi...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Empat Pilar Penting
![Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa (7/9/2021).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Yqh3bvOVuW5Q1fTHmS8kjRQINOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3563695/original/049497100_1630994076-sri_mulyani.jpg)
Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan ada empat pilar penting yang diakomodir dalam UU HKPD ini. ini juga guna mendorong realisasi anggaran dari pemerintah daerah dan tetap tepat sasaran.
UU HKPD ini, kata dia disusun dengan menyeluruh, selain sisi alokasi pendapatan fiskal seperti pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah dan pembiayaan. Tapi juga memperkuat sisi belanja daerah.
Keempat pilar yang dimaksud Sri Mulyani diantaranya, pertama, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
“Vertikal ini maksudnya secara hirarkis, antara pemerintah kota atau kabupaten ke pemerintah provinsi dan seterusnya, sementara horizontal ini antar pemerintah daerah pada tingkatan yang sama,” katanya.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien. Ketiga, kualitas belanja daerah, dan keempat harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita juga melakukan melalui UU HKPD beberapa yang bisa meningkatkan beberapa kapasitas Pemda,” kata dia
Terkini Lainnya
Empat Pilar Penting
Sri Mulyani
DPR
UU HKPD
Undang-undang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024