, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimews Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut maka UMP 2022 naik menjadi Rp 1.840.915,53 dari sebelumnya Rp 1.765.000.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, kenaikan UMP 2022 sebesar 4,30 persen atau Rp 75.915,53 tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan tersebut berisi serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur akademisi.
"Kami sepakat (penetapan UMP) tidak akan melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada," kata dia dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).
Advertisement
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kota Yogyakarta, mengalami kenaikan sebesar Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021 menjadi Rp 2.153.970.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 sebesar Rp 2.001.000, naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dibanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp 74.388 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 1.916.848.
Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.
Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp 1.900.000.
Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Setelah berdemo di Balai Kota DKI Jakarta dari pagi menuntut kenaikan UMP dan meminta bertemu gubernur. Perwakilan buruh akhirnya bertemu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perbedaan Penghitungan
![FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eWriwo6ofZGjipc4oQyz_Rj7IDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3597709/original/003698200_1633838938-20211010-Malioboro-3.jpg)
Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan.
Sri Sultan menambahkan, bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," kata dia.
Ia meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," ujar dia.
Advertisement
Tingkatkan Kualitas
![Tugu Pal Putih Yogyakarta Kian Apik Tanpa Gangguan Kabel Melintang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qpvvSBdsoVqyV04AwXVVL-LeF9s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3333668/original/068393300_1608952890-20201226-FOTO-Tugu-Pal-Putih-Yogyakarta-Kian-Apik-Tanpa-Gangguan-Kabel-Melintang-TEBE-3.jpg)
Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih baik para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.
"Dengan kemaun pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Arya Nugrahadi mengatakan besaran UMP/UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berlaku mulai 1 Januari 2022.
Arya menambakan formula penghitungan upah minimum dengan mengacu PP 36 Tahun 2021 memiliki semangat mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah.
"Itu terbukti yang ada di DIY, upah tertinggi kita kan ada di Kota Yogyakarta dan terendah ada di Gunung Kidul. Nah (dengan formula PP 36) disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya turun 15,2 persen," kata dia.
Terkini Lainnya
Gubernur Ganjar Kaji Penetapan UMP dengan Formula Ganda
UMP 2022 Jawa Barat Dipastikan Naik
UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta Cari Jalan Terbaik Bagi Pengusaha dan Buruh
Perbedaan Penghitungan
Tingkatkan Kualitas
UMP
Yogyakarta
UMP 2022
upah minimum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Rekomendasi
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
5 Kota dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Siapa Jawaranya?
Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah, Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United