, Jakarta Seleksi Kompetensi (SKB) CPNS 2021 sudah berlangsung sejak 15 November 2021. Terdapat beberapa informasi yang perlu diketahui terkait ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 kali ini. Itu terkait instansi pusat dan daerah yang keduanya berbeda.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Di dalam Permen PANRB tersebut, pertanyaan SKB ini dilakukan sebagai bentuk penilaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh persaingan dengan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Sementara itu, peserta yang berhak ikut SKB pun sudah dinyatakan lolos dari ujian SKD. Kemudian mereka akan menghadapi ujian SKB dengan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti yang sudah berlangsung saat ini.
Advertisement
Di samping itu, peserta seleksi CPNS pun perlu tahu bahwa ujian SKB ini memiliki ketentuan. Tentunya ketentuan tersebut telah diatur sebagaimana tertuang dalam Permen PANRB No. 27/2021.
Adapun ketentuan SKB tersebut terbagi menjadi dua poin, yaitu untuk instansi pusat dan daerah.
Lebih lanjut, inilah ketentuan yang ada pada ujian SKB CPNS 2021 seperti dikutip dari Permen PANRB No. 27/2021, Kamis (18/11/2021):
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Instansi Pusat
Berdasarkan Peraturan tersebut, pelaksanaan SKB CPNS pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Di samping itu, instansi pusat pun ternyata diperbolehkan melaksanakan SKB tambahan, namun ada syaratnya.
“Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri,” demikian bunyi pasal 44 dalam Permen PANRB 27/2021.
Kemudian jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Adapun ketentuan sesuai pasal 44 ayat (3) dari peraturan tersebut antara lain:
A. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.
B. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, bobot bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan.
C. Dalam hal terdapat berbagai jenis tes berupa uji peningkatan dari sertifikat kompetensi yang diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Advertisement
Ketentuan Instansi Daerah
Seperti yang sudah disebutkan, terdapat pula ketentuan SKB untuk instansi daerah. Sama seperti kejadian di pusat, di instansi daerah pun SKB menggunakan sistem CAT BKN.
Sementara itu, SKB pada instansi daerah pun tidak diperbolehkan melaksanakan SKB tambahan mengingat terdapatnya jabatan yang bersifat sangat teknis.
Lebih lanjut dalam Peraturan di pasal 45 ayat (2) dikatakan, “Dalam hal pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.”
Namun pada SKB tambahan ini, tidak termasuk tes wawancara. Oleh karena itu, ketentuan yang perlu diperhatikan oleh instansi daerah pun sedikit berbeda dari instansi pusat.
Untuk mengetahuinya, inilah ketentuan pelaksanaan SKB tambahan pada instansi daerah.
A. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
B. SKB tambahan bobot yang diberikan paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan SKB di kedua instansi tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing panitia seleksi instansi.
Sementara untuk durasi waktunya, itu berbeda-beda sesuai kategori. Untuk SKB dengan sistem CAT BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit, sedangkan untuk penyandang disabilitas sensorik netra berdurasi 120 menit.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Terkini Lainnya
Yuk Belajar Kisi-Kisi SKB CPNS 2021 Biar Bisa Lolos Ujian, Cek Link Ini
Syarat dan Aturan Ikut Tes SKB CPNS 2021 yang Dimulai Hari Ini
Ketentuan Peserta SKB CPNS 2021, Wajib Tes PCR atau Antigen dan Masker 3 Lapis
Ketentuan Instansi Pusat
Ketentuan Instansi Daerah
SKB CPNS 2021
skb cpns
CPNS 2021
CPNS
Tes SKB CPNS
PNS
Ketentuan SKB CPNS
seleksi kompetensi bidang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli