, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ujian SKB CPNS 2021 yang akan berlangsung pada 15. Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh peserta ujian adalah terkait dokumen yang dibawa.
Berdasarkan informasi dari laman Kemen PANRB, salah satu dokumen yang perlu dibawa adalah kartu ujian peserta SKB CPNS 2021.
Kartu peserta ujian SKB CPNS 2021 tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan tes seperti jadwal yang telah ditentukan.
Advertisement
“Nantinya, peserta yang akan mengikuti SKB wajib mencetak kartu peserta ujian,” demikian penjelasannya, seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (12/11/2021).
Untuk mencetaknya, peserta ujian SKB bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id. Namun menurut informasi, peserta yang bisa mencetak kartu ujian adalah mereka yang sudah memilih lokasi ujian SKB.
Sementara bagi yang belum memilih, itu pun sudah bisa mencetak kartu ujian. “Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujian SKB,” demikian penjelasannya.
Lalu bagaimana cara mencetak kartu ujian SKB CPNS?
Setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mencetaknya.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Peserta mengakses laman SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah digunakan
3. Setelah berhasil masuk, maka akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”
4. Lalu pilihlah cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
5. Terakhir, peserta sudah bisa mengunduh atau mencetak kartu ujian tersebut setelah sistem menampilkan kartu ujiannya
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Ikut SKB
Selain membawa dokumen yang diperlukan, para peserta tes SKB juga harus mengetahui ketentuan yang telah panitia teteapnya.
Dalam akun Instagramnya BKN merincikan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi peserta jika ingin mengikuti ujian SKB CPNS. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Surat BKN Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut antara lain.
a. melakukan swab test RT PCR waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif,
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan,
f. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurung waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, paling lambat H-1 sebelum ujian,
g. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang tekonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap tilok ujian.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Terkini Lainnya
Ketentuan Ikut SKB
skb cpns
SKB CPNS 2021
Tes SKB CPNS
CPNS
CPNS 2021
skb
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng