, Jakarta Seiring upaya pencegahan kasus penyebaran Covid-19 di bandara, Pemerintah akhirnya menerapkan aturan bagi para penumpang perjalanan udara untuk melakukan tes PCR terlebih dahulu.
Tes PCR bisa dilakukan secara mandiri atau melalui layanan yang telah disediakan maskapai penerbangan. Akan tetapi, tes tersebut tidak gratis alias dipungut biaya dengan tarif yang berbeda-beda.
Seperti mengutip informasi dari akun Instagram indonesiabaik.id, kini tes PCR menjadi syarat perjalanan udara yang harus dipenuhi para penumpang. Bahkan aturan tersebut pun jelas tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Advertisement
“Bagi kalian yang akan bepergian dengan menggunakan modal transportasi udara, kini harus PCR lagi ya!Hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021).
Para penumpang bisa langsung melakukan tes PCR secara mandiri di daerah masing-masing. Jika tidak tes mandiri, penumpang bisa pula melakukan tes di beberapa tempat yang sudah bekerja sama dengan sejumlah maskapai penerbangan.
Sebab, beberapa maskapai penerbangan saat ini memang telah membuka tes PCR khusus para penumpang. Akan tetapi, tes tersebut berbayar sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Perjalanan Udara
![Tarif batas untuk tes PCR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rRtKbND2s3SPePCB5Lxt673Ipuk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3612532/original/069483600_1635164128-20211025--tarif-batas-untuk-tes-PCR--Herman-2.jpg)
Selain harus tes PCR, para penumpang yang memanfaatkan transportasi udara juga perlu memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat
- Menggunakan masker untuk menutup hidung dan mulut
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan khusus untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR yang negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif dari tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam khusus untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar Pulau Jawa dan Bali
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini tarif tes PCR di beberapa maskapai penerbangan seperti yang sudah dirangkum .
Advertisement
Tarif Tes PCR
![Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WY8yehzxavJXQMaLQrTOYnD_RhM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1639171/original/060174100_1499152513-Foto_Liputan6.jpg)
1. Lion Air Group
Untuk tarif tes PCR maskapai Lion Air Group adalah Rp250.000 dan Rp350.000. Ada dua opsi yang berbeda sesuai dengan keberangkatannya. Selain itu, tarif ini berlaku hanya untuk penumpang Lion Air Group.
a. Tarif Tes PCR Rp 250.000
Tarif ini khusus untuk penumpang dengan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP). Penumpang bisa melakukan tes PCR di fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SwabAja di area Jabodetabek.
b. Tarif Tes PCR Rp350.000
Sementara untuk tarif ini, dikhusus untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), dan Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).
Penumpang bisa melakukan tes di fasilitas kesehatan SwabAja yang terdapat di Batam (Kepulauan Riau), Surabaya dan Sidoarjo (Jawa Timur) dan Makassar (Sulawesi Selatan) dan Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo.
2. Citilink
![Maskapai Penerbangan Citilink proving flight atau penerbangan uji coba dari Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta ke Bandara JB Soedirman Enclave Sipil Lanud JB Soedirman PWL Purbalingga. (Foto: /Humas Pemkab Purbalingga)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Adapun tarif tes PCR untuk maskapai Citilink sebesar Rp 279.000 hingga Rp 399.000. Penumpang bisa melakukan tes melalui preebook KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek dengan tarif Rp 289.000 dan untuk wilayah Medan sebesar Rp 399.000.
Sementara untuk tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek, biaya yang ditawarkan Rp279.000 dan untuk wilayah Medan sebesar Rp379.000.
Advertisement
3. Garuda Indonesia
![Garuda Indonesia](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Tarif tes PCR untuk maskapai Garuda Indonesia bervariasi, mulai Rp295.000 hingga Rp440.000. Untuk tes PCR bisa dilakukan di dua tempat.
Lokasi pertama bisa di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika). Khusus wilayah Jabodetabek tarif tes PCR adalah Rp295.000 dan wilayah Medan Rp380.000.
Sementara lokasi kedua bisa dilakukan di SpeedLab Indonesia dengan biaya Rp440.000.
Sebagai informasi, tarif tersebut berlaku untuk periode penerbangan mulai 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.
4. Sriwijaya dan NAM Air
![Sriwijaya Air](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ue704GqQx4Pv_05ETsehf94kjOI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1579670/original/030413400_1493374613-Untitled-2.jpg)
Maskapai Sriwijaya Air dan NAM Air menawarkan tarif tes PCR yang berbeda sesuai dengan lokasinya. Tarif tes PCR tersebut berkisar antara Rp380.000 hingga Rp450.000.
Adapun rincian tarif tes PCR dari maskapai ini adalah sebagai berikut.
- SwabAja untuk seluruh kota : Rp380.000
- SwabAja (Tanjung Pandan) : Rp525.000
- RS KIM (Pangkalpinang) : Rp495.000
- Nayaya untuk seluruh kota : Rp450.000
- Kanazawa (Pontianak) : Rp450.000
- Sakura (Pontianak) : Rp450.000
- Pontianak : Rp450.000
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Mulai hari ini pemberlakuan tes PCR Covid-19 menjadi syarat penerbangan mulai diberlakukan. Hal ini berlaku untuk penerbangan Jawa-Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Terkini Lainnya
Syarat Perjalanan Udara
Tarif Tes PCR
2. Citilink
3. Garuda Indonesia
4. Sriwijaya dan NAM Air
COVID-19
PCR
Tes PCR
tarif tes pcr
Tarif Tes PCR di Bandara
Perjalanan Udara
Maskapai Penerbangan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli