, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hematenergi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," dikutip dari salinan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, Kamis (21/10/2021).
Aturan terbaru soal pengenaan tarif PPnBM ini berlaku mulai 16 Oktober 2021 lalu. Adapun rincian aturan terbaru PPnBM ini sebagai berikut:
Advertisement
1. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 20 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 25 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 40 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
2. Mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudidengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 40 persen jika tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
- 50 persen jika tingkat emisi 150-200 gram/km.
- 60 persen jika tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
- 70 persen jika tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
3. Mobil listrik dengan kapasitas dari 10 orang termasuk pengemudi dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen
4. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 15 persen jika tingkat emisi kurang dari 200 gram/km.
- 20 persen jika tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
5. Mobil dengan kapasitas mulai dari 10 orang-15 orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder 3.000 cc-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
- 25 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
- 30 persen jika menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kementerian Keuangan bersiap merilis kebijakan penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor. Kebijakan didukung sejumlah badan keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan lewa...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yvCrriCtURiKhM5Ba4FG0eR7e08=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3401832/original/034691200_1615807204-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-4.jpg)
6. Mobil listrik dengan kapasitas 10 orang-15 orang termasuk pengemudi dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen).
7. Mobil dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenaiPPnBM dengan tarif:
- 10 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 12 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 15 persen apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
8. Mobil dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc, dikenai PPnBM dengan tarif:
- 20 persen jika menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
- 25 persen jika menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
- 30 persen jika menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km
9. Mobil listrik dengan kabin ganda dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
10. Jenis kendataan lain:
- Mobil golf dan sejenisnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 50 persen
- Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen
- Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen
- Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.
Advertisement
Kendaraan yang Bebas PPnBM
![Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3Ki0HplUkEHr6YNn20ka4uPUCdQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762786/original/006149200_1553692912-1.jpg)
PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan untuk sejumlah kendaraan berikut:
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
c. Kendaraan bermotor dengan kapasitas untuk 10 orang-15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengansemua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Repu blik Indonesia.
Terkini Lainnya
Selanjutnya
Kendaraan yang Bebas PPnBM
PPnBM
Pajak
Sri Mulyani
Pajak Mobil
Pajak Motor
Emisi
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda