uefau17.com

BKN Jadwal Ulang Peserta SKD CPNS 2021 Positif COVID-19, Ini Waktunya - Bisnis

, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwal ulang waktu tes peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lokasi ujian BKN Pusat. Ada satu peserta yang akan mengikuti penjadwalan ulang tersebut.

Peserta tes SKD CPNS 2021 dijadwalkan kembali untuk mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021 mendatang di BKN Pusat.

Penjadwalan ulang diinformasikan pada 13 Oktober 2021 melalui Pengumuman Nomor 09/PANPEL.BKN/CPNS/X/2021 tentang Penjadwalan Ulang Peserta SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19 pada Lokasi BKN Pusat.

Diketahui bahwa peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kondisinya kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN paling lambat satu hari sebelum ujian dilaksanakan.

Lalu, peserta harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang agar penjadwalan ulang bisa dilakukan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Lainnya

Peserta yang telah dijadwalkan ulang diimbau untuk melakukan swab test dua hari sebelum pelaksanaan ujian. Nantinya, hasil swab test disampaikan kepada Panitia Seleksi melalui e-mail cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek SWAB2_Nomor Peserta.

Apabila hasil swab test masih positif, penjadwalan ulang akan dilakukan kembali.

Adapun beberapa ketentuan lain yang juga harus diperhatikan oleh peserta adalah sebagai berikut.

1. Peserta dan pengantar tidak boleh membawa dan memarkir kendaraan di dalam lingkungan seleksi.

2. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum hadir di lokasi ujian.

3. Biaya swab test RT PCR atau rapid test Antigen, transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta menjadi tanggungan masing-masing.

Sebagai catatan, seluruh informasi terkait seleksi CPNS 2021 bisa dilihat melalui laman bkn.go.id.

Reporter: Shania

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat