, Jakarta Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali masih berlangsung hingga 18 Oktober 2021 nanti. Seperti sebelumnya, pada pelaksanaan PPKM ini masih diatur beberapa ketentuan mengacu pada level PPKM.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No 48 Tahun 2021. Aturan baru yang harus diperhatikan kembali, seperti aktivitas di tempat umum, perkantoran, tempat ibadah, kegiatan belajar mengajar, penggunaan transportasi, hingga tempat usaha.
Beberapa rincian untuk wilayah di luar Jawa-Bali sudah mengalami perubahan level dan penurunan kasus.
Advertisement
Tercatat terdapat 6 kabupaten/kota saja yang masih tergolong PPKM Level 4, yakni Kabupaten Pidie (Aceh), Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara), dan Kota Tarakan.
Perbedaan penerapan level di berbagai tempat membuat pembatasan aktivitas juga berbeda-beda. Hal tersebut diikuti dengan jumlah kasus yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut. Hingga saat ini, wilayah di luar Jawa-Bali sudah didominasi oleh PPKM Level 2.
Penurunan dari level 3 menjadi level 2 bisa tercapai akibat target vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah dilakukan minimal 50 persen dan 40 persen untuk kelompok lansia.
Sementara itu, penurunan dari level 2 menjadi level 1 karena capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk lansia.
Menindaklanjuti dari aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Simak aturan lengkapnya berdasarkan Imendagri Nomor 48 Tahun 2021.
Baca Juga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan PPKM Level 4
![Bandara Kualanamu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CTBPxug2rNFDktSVrb-P-xhxUKM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3501659/original/002921600_1625488761-Kualanamu3.jpg)
Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 4, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh.
- Kegiatan sektor nonesensial diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi maksimal 50 persen untuk staf yang melayani masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
- Kegiatan sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
- Sektor penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, proyek nasional, infrastruktur telekomunikasi, utilitas dasar, obyek vital nasional, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi maksimal 25 persen saja.
- Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan dibatasi maksimal pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk supermarket dan hypermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan apotek dan toko obat dapat dibuka 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan peraturan daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan 2 orang per meja.
- Kegiatan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00-20.00 wakti setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan ibadah dapat dilakukan maksimal 50 persen atau 50 orang. Lebih lanjutnya dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
- Penggunaan fasilitas umum dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan olahraga dapat diselenggarakan tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Kegiatan resepsi/pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
- Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
- Pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR (maksimal 2x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam).
- Untuk supir logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.
Advertisement
Level 3
![PPKM Darurat di Medan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1P4UGaoaWNkF9rczMLMOfDyQ8F0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3512105/original/073279200_1626355532-20210715_103349.jpg)
Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 3, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.
- Kegiatan belajar mengajar untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen atau 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan 5 peserta didik per kelas.
- Kegiatan sektor nonesensial diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Jika ada ditemukan klaster COVID-19, harus ditutup selama 5 hari.
- Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan sektor industri dapat beroperasi 100 persen dan menerapkan prokes ketat. Jika ada ditemukan klaster COVID-19, harus ditutup selama 5 hari.
- Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan diatur dalam pemerintah daerah
- .Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan pemerintah daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan 2 orang per meja.
- Kegiatan pusat perbelanjaan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis lainnya mengikuti pemerintah daerah.
- Untuk pembukaan bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal 50 persen, pengunjung yang datang di atas 12 tahun, dilarang makan.minum, menerapkan prokes dengan ketat.
- Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan ibadah dapat dilakukan maksimal 50 persen atau 50 orang. Lebih lanjutnya dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
- Penggunaan fasilitas umum dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan di area publik seperti wisata umum, dan taman umum dapat beroperasi maksimal 50 persen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan olahraga dapat diselenggarakan tanpa penonton dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Kegiatan resepsi/pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
- Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
- Pelaku perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil PCR (maksimal 2x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam).
- Untuk supir logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.
Level 2 dan 1
![PPKM Dilonggarkan, Bioskop Akan Dibuka Kembali pada 14 September 2021](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HmxwfX5xt4gPZB1z6TlouUzfNoQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567194/original/054011500_1631244981-karen-zhao-jLRIsfkWRGo-unsplash.jpg)
Untuk wilayah yang masih memberlakukan PPKM Level 2 dan 1, berikut adalah aturan yang harus diperhatikan.
- Kegiatan belajar mengajar
- Zona hijau dan Kuning mengikuti aturan Kemendikbudristek.
- Zona oranye dilakukan tebatas, yaitu SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen atau 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan 5 peserta didik per kelas.
- Zona Merah, dilaksanakan secara jarak jauh.
- Kegiatan sektor nonesensial
- Zona Hijau dan Kuning diperbolehkan work from office (WFO) maksimal 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
- Zona Oranye dan Merah maksimal 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
- Kegiatan sektor esensial seperti sektor keuangan, perbankan, pasar modal, perhotelan, teknologi informasi dan komunikasi, ekspor impor dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan prokes ketat.
- Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klenteng, dan pasar swalayan diatur dalam pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk warung mengikuti aturan pemerintah daerah. Kemudian, untuk restoran, rumah makan, dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan membelakukan layanan pesan-antar/dibawa pulang.
- Kegiatan pusat perbelanjaan
- Zona Hijau maksimal 75 persen dari kapasitas, maksimal beroperasi pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis lainnya mengikuti pemerintah daerah.
- Zona Kuning batas operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Zona Oranye dan Kuning maksimal beroperasi pukul 17.00 waktu setempat sebesar 25 persen pengunjung dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pembukaan bioskop untuk Zona Hijau dan Kuning harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal 50 persen, pengunjung yang datang di atas 12 tahun, dilarang makan minum, menerapkan prokes dengan ketat.
- Kegiatan konstruksi untuk publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan ibadah
- Zona Hijau dapat dilakukan maksimal 75 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
- Zona Kuning dapat dilakukan maksimal 50 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
- Zona Oranye dan Merah dapat dilakukan maksimal 25 persen. Untuk lebih lanjutnya, dapat memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan di area publik seperti wisata umum atau taman umum
- Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Zona Kuning, Oranye, dan Merah dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat
- Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Zona Kuning, Oranye, dan Merah beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan resepsi/pernikahan
- Zona Hijau dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Lalu, tidak ada hidangan makanan mengikuti Peraturan Daerah.
- Selain Zona Hijau beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan luring
- Zona Hijau dan Kuning dapat buka 25 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes ketat.
- Zona Oranye dan Merah masih ditutupPenggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes ketat.
Reporter: Caroline Saskia
Terkini Lainnya
Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya, dari PSBB hingga PPKM
Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya, dari PSBB hingga PPKM
Ketahui Aturan Terbaru Pelancong Luar Negeri Datang ke Indonesia saat PPKM
Aturan PPKM Level 4
Level 3
Level 2 dan 1
PPKM
COVID-19
Level PPKM
PPKM Level 4
Penanganan Covid-19
Luar Jawa-Bali
PPKM Luar Jawa-Bali
Aturan PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali
Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali
Inmendagri no 47 tahun 2021
Inmendagri No 48 Tahun 2021
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam