, Jakarta - Cadangan devisa Indonesia pada Agustus 2021 mengalami kenaikan karena adanya tambahan alokasi Special Drawing Rights (SDR) sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan USD 6,31 miliar dari IMF. Jika dirupiahkan dana tersebut kurang lebih Rp 90 triliun dengan estimasi kurs 14.250 per dolar AS.
Apakah transfer dana yang dilakukan oleh IMF saat ini sama halnya dengan suntikan dana yang diberikan saat krisis 1998?
Baca Juga
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, penempatan dana dalam Special Drawing Rights (SDR) yang diterima Indonesia dari IMF berbeda dengan pinjaman dana yang dilakukan pada saat krisis 1998.
Advertisement
Yusuf menjelaskan, SDR sendiri merupakan semacam tabungan yang diberikan oleh Bank Sentral di seluruh dunia ke IMF sebagai salah satu prasyarat keanggotaan IMF itu sendiri. Dengan adanya setoran tersebut, bank sentral punya hak tarik dari IMF jika memang SDR itu diperlukan.
"Apa yang diberikan IMF ke Indonesia itu merupakan setoran yang sebenarnya dilakukan oleh Bank Indonesia itu sendiri," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (10/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dana Moneter Internasional (IMF) pada Selasa (27/7) memproyeksikan bahwa ekonomi global akan tumbuh 6 persen pada 2021, dengan prospek ekonomi yang semakin berbeda antar negara-negara sejak prediksi pada April lalu
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Indonesia Tak Menanggung Kerugian
![FOTO: IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SN3zaKv3_b497AgZlWum9X-Dj60=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3270295/original/047046800_1602936899-20201017-IMF-Ekonomi-Indonesia-7.jpg)
Selain itu, pemberian SDR ini bukan karena permintaan bantuan dari pemerintah Indonesia, melainkan inisiatif dari IMF untuk mendukung likuiditas global menghadapi kebutuhan akan cadangan devisa, memperkuat keyakinan pasar, serta mendorong daya tahan dan stabilitas ekonomi global terhadap pandemi Covid-19.
"Sehingga, saya kira kondisinya agak berbeda dengan kondisi tahun 1997 dan 1998, kondisi saat ini SDR diberikan bukan karena permintaan bantuan dari pemerintah Indonesia," tekannya.
Yusuf pun memastikan, Indonesia tidak akan menanggung kerugian akibat memperoleh suntikan dana SDR ini. Sebab, peran SDR laiknya bantalan bagi perekonomian nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda.
"Jadi, mungkin bukan kerugian ya, tetapi lebih ke tantangan memanfaatkan rasio cadangan devisa untuk proses pemulihan ekonomi di dalam negeri. Misalnya dengan cadangan devisa yang bertambah, pemerintah bisa lebih leluasa dalam misalnya melakukan impor vaksin dari luar negeri, sehingga mempercepat tingkat vaksinasi di dalam negeri," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Top 3: Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
IMF Ingatkan Lonjakan Utang AS: Berisiko bagi Ekonomi Domestik dan Global
Indonesia Tak Menanggung Kerugian
cadangan devisa
Indonesia
IMF
Krisis 1998
Rekomendasi
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
IMF Ingatkan Lonjakan Utang AS: Berisiko bagi Ekonomi Domestik dan Global
IMF Kasih Wejangan ke Fed Soal Penurunan Suku Bunga, Ini Isinya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan