uefau17.com

Kegiatan yang Tak Boleh Dilakukan di Sekitar SUTET, Melanggar Bisa Denda Rp 1 M - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut.

Ia menuturkan, bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.

Diantaranya, menanam tanaman yang masuk ke ruang bebas, membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.

Kemudian, melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari lima puluh meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.

Lalu, mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

“Memanjat penyangga, menembak, melempar, menyolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” kata Wanhar dalam Webinar Ruang bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya, bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik. Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.

“(serta) Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenai Sanksi

Lebih lanjut Wanhar menuturkan, setiap orang atau pemilik lahan, bangunan atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan batasan tersebut akan dikenai sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.

“Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan,” katanya.

Pasal tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membuiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“sanksi kalau kita lihat, ada sanksi bagi IUPTL dalam hal ini PLN dan juga masyarakat, diantaranya apabila siapa saja yag mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan akan dikenakan sanksi pidana dan perdata,” tuturnya.

Ia mengatakan, hal itu tetap tergantung terhadap kondisi, jika itu tak hanya merugikan PLN atau masyarakat, bahkan jika sampai menghilangkan jiwa, itu pidananya lebih tinggi.

Ia juga menggambarkan bahwa diluar wilayah ruang bebas tersebut, bisa digunakan oleh kegiatan apapun, termasuk digunakan untuk rumah tinggal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tinggi rumah tinggal tersebut masih dalam batas normal.

“Ya paling tidak sepuluh meter dari permukaan tanah, atau dua lantai,” katanya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat