uefau17.com

Pencairan BLT Dana Desa Capai Rp 83 Miliar selama PPKM Darurat - Bisnis

, Jakarta - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 83 miliar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi.

Jika dihitung secara keseluruhan, penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp 5,9 triliun. Jumlah ini diberikan kepada 5,13 juta penerima manfaat (KPM). "Ini yang sudah tersalur per 14 Juli 2021 itu senilai Rp 5,8 triliun," kata Arie dalam dialog Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).

Ia mengaku bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini tidak mudah. Ada beberapa kendala di lapangan. Pertama terdapat desa-desa belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua penyaluran BLT Dana Desa secara bulanan sulit dilakukan karena kondisi geografis sulit dijangkau. Terutama desa luas dan memerlukan biaya oprasional lebih besar, di mana kondisi beberapa kabupaten di Indonesia terutama di Papua sangat tidak kondusif.

Ketiga pembayaran BLT Dana Desa tidak dapat dibayarkan secara akumulasi. Jadi harus dibayarkan setiap bulan. Sehingga ada konsekuensi secara periodik dihadapi di lapangan.

Selain itu kendala lain juga diakibatkan lamanya proses perekaman data KPM setiap bulan. Hal ini membuat jadi lambat dalam penyaluran BLT Dana Desa.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simak, Link untuk Cek dan Kriteria Penerima BLT Desa Rp 300 Ribu

Sebelumnya, pemerintah bakal mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin/tak mampu yang rentan di desa dengan besaran Rp 300 ribu per kelompok per bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa akan menjangkau 8 juta kelompok penerima dengan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

Kriteria yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di desa bersangkutan.

"BLT Desa Ini juga sangat penting dalam penerapan PPKM darurat terutama untuk zona-zona merah," kata Sri Mulyani.

Selain itu harus dipastikan calon penerima bantuan ini tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, bansos tunai dan program sosial pemerintah lainnya.

Pendataan penerima BLT Desa mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial DTKS dari Kemensos.

Data penerima BLT Desa bisa dilihat di laman sid.kemendesa.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat