, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.
Namun Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan jika mal dan pusat perbelanjaan tidak akan tutup total.
"Pusat Perbelanjaan tutup tapi tidak tutup total," kata dia kepada , Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Menurut Alphonzus, mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jawa-Bali tidak tutup total selama PPKM darurat karena masih harus melayani kebutuhan pokok masyarakat melalui supermarket dan restoran yang ada di dalamnya.
"Karena masih harus melayani kebutuhan berbelanja masyarakat atas keperluan pokok sehari-hari," tutup dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.
Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima , terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.
Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.
Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.
Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.
"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.
Advertisement
Pengusaha Mal Cuma Bisa Pasrah
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat. Sebab selama 1,5 tahun terakhir mereka sudah terpuruk akibat kebijakan PSBB tahun lalu ketika pandemi terjadi.
"Ya benar, karena para pelaku usaha sudah hampir 1,5 tahun ini dalam kondisi terpuruk," kata Alphonzus kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).
Dia menuturkan, memasuki tahun 2021, para pengusaha mal memasuki masa yang lebih berat dari tahun lalu. Alasannya, dana cadangan yang dimiliki sudah terkuras habis dipakai tahun lalu untuk bertahan.
Memang kondisi awal tahun transaksi di pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai mengalami peningkatan. Namun kondisi tersebut masih dalam tahap pemulihan. Apalagi masih ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Pusat Perbelanjaan (mal) masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," kata dia.
Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli ini tetap menuntut pengusaha untuk membayar pegawai. Meskipun pemerintah memerintahkan agar mal tutup sementara.
"Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah," katanya.
Belum lagi selama penutupan sementara, pasti ada karyawan yang dirumahkan. Bila kondisi ini terus berlanjut, dia khawatir akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar
Pengusaha Mal Cuma Bisa Pasrah
PPKM Darurat
PPKM
PPKM Darurat Jawa Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat Jawa dan Bali
Mall
Mal
Mal Ditutup
Mal Tutup
Mall Tutup
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli