, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri membeberkan alur penanganan terhadap penumpang yang didapati positif Covid-19 di masa PPKM Darurat, baik dari hasil Rapid Test Antigen maupun GeNose.
Dia menyebutkan, langkah pertama yang dilakukan oleh KAI ialah dengan merujuk pengguna tersebut ke ruang isolasi yang tersedia di stasiun.
Baca Juga
"Eh selama ini memang di setiap stasiun kita yang sudah melakukan Antigen itu disediakan ruang isolasi. Jadi pada saat didapatkan ada penumpang yang terindikasi positif (Covid-19) itu diarahkan ke ruang isolasi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7)).
Advertisement
Setelah itu, perseroan akan melakukan koordinasi dengan Satgas Pengawas Covid-19 setempat untuk melakukan penanganan lebih lanjut. "Saya kira itu," tekannya.
Adapun, terkait persyaratan penumpang KAI selama PPKM Darurat Berlangsung di pulau Jawa dan Bali telah dilakukan penyesuaian mulai 5 Juli 2021 mendatang. Hal ini merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021.
Nantinya, seluruh pengguna moda kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, calon penumpang harus mengantongi hasil PCR negatif berlaku 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam dari waktu pengambilan sampel.
Sementara untuk KA Commuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun KRL.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Presiden Jokowi menyampaikan pelaksanaan PPKM Darurat untuk menekan jumlah peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Permberlakukan PPKM Darurat dimulai dari3-20 Juli 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap Perjalanan Berlaku Mulai 5 Juli
![MRT Jakarta Targetkan 65 Ribu Penumpang Tiap Hari di 2021](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4o-WcXtw4F1WWgdzGQqnluTqeNE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3377471/original/069704200_1613392202-20210215-TARGET-PENUMPANG-MRT-JAKARTA-TALLO-7.jpg)
Pemerintah memberlakukan PPKM darurat mulai besok, Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Dalam penerapannya, terdapat beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang harus ditaati masyarakat, termasuk dalam bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
"Merujuk SE Satgas Covid-19 No. 14 tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan beberapa SE di sektor darat, laut, udara, dan perkerataapian. Pemberlakuannya pada 5 Juli, dengan tujuan memberi kesmepatan bagi operator untuk dapat mempersiapkan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Secara rinci, syarat perjalanan saat PPKM darurat tersebut diatur sesuai dengan moda transportasinya, baik di wilayah Jawa dan Bali atau dari/menuju Jawa dan Bali.
Untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes negatif PCR 2x24 jam. Untuk transportasi laut, kereta api, darat, dan angkutan penyebrangan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2x24 jam atau hasil antigen negatif 1x24 jam.
Sementara untuk KA komuter di wilayah aglomerasi tidak memerlukan sertifikat vaksin selama masa PPKM darurat. Namun, akan ada tes acak antigen di beberapa stasiun.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali," ujar Menhub.
Sebagai tambahan, penumpang juga diwajibkan mengisi e-hac pada perjalanan udara, laut dan angkutan penyebrangan.
Advertisement
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
![Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6VVqIRKw6nRK9dF9TXOws5NNo_o=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3499611/original/044928000_1625228736-patuh.jpg)
Terkini Lainnya
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat, Simak Syarat Lengkap Perjalanan Berlaku Mulai 5 Juli
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
PPKM Darurat
PPKM
COVID-19
PPKM Darurat Jawa Bali
PPKM Darurat Jawa dan Bali
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli 2021
kai
kereta
Rekomendasi
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
OPINI: Dari Mana Asal-Usul Pandemi? Belajar dari Pengalaman COVID-19
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Berkat Holding Ultra Mikro Nasabah PNM Mekaar Ini Berani Memulai Investasi
Volume Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 24 Ribu per Hari
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas