, Jakarta - Tingkat hunian hotel berbintang di Indonesia mengalami penurunan pada April 2021. Penurunan tingkat hunian hotel tersebut tertingi di Provinsi Papua.
Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menjelaskan, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada April 2021 rata-rata 34,63 persen. TPK April 2021 ini mengalami penurunan sebesar 1,44 poin jika dibandingkan dengan TPK Maret 2021 yang tercatat 36,07 persen.
Setianto menyampaikan, penurunan tingkah hunian kamar hotel tertinggi tercatat di Provinsi Papua sebesar 9,59 poin, diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing sebesar 9,41 poin dan 7,27 poin.
Advertisement
"Provinsi Bali menjadi provinsi dengan penurunan TPK terendah dengan penurunan sebesar 0,15 poin," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam rilis BPS, di Kantornya Jakarta, Rabu (2/6).
Sementara itu, beberapa provinsi justru mengalami peningkatan TPK dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 11,27 poin, diikuti oleh Provinsi Maluku Utara dan Sulawesi Tengah masing-masing sebesar 6,70 poin dan 5,57 poin.
Dia menambahkan, berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi April 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 2 dengan TPK sebesar 36,91 persen, diikuti oleh hotel bintang 3 sebesar 35,68 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan TPK sebesar 21,98 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rata-rata Tamu Asing Menginap
Di samping itu, BPS juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Arpi 2021 mencapai mencapai 1,72 hari. Jika dibandingkan dengan April 2020, rata-rata lama menginap pada April 2021 mengalami penurunan sebesar 0,21 poin.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Maret 2021, rata-rata lama menginap pada April 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,07 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,12 hari dan 1,69 hari.
Dilihat berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama pada April 2021 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 3,33 hari. Diikuti oleh Provinsi Papua sebesar 2,59 hari dan Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,51 hari.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu tersingkat tercatat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,01 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu dan Jawa Tengah dengan rata-rata lama menginap yang sama, yaitu sebesar 1,34 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing paling lama tercatat di Provinsi Maluku Utara sebesar 16,00 hari, sedangkan tersingkat tercatat di Provinsi Maluku sebesar 1,00 hari. Sementara itu, untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,33 hari, sedangkan tersingkat terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 1,01 hari.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rata-rata Tamu Asing Menginap
BPS
hotel
Tingkat Hunian
Tingkat Hunian Hotel
Tingkat Hunian Kamar
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penuhi Permintaan Listrik, Apa Itu?
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara