, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel gelap untuk bepergian di tengah periode pelarangan mudik Lebaran yang dimulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, travel gelap memiliki banyak kerugian yang tidak hanya menyasar pada operator travel, namun juga pada pengemudi dan Penumpang.
“Jadi kalau di jalan ada pelanggaran undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap, jelas penindakannya sesuai ketentuan. Mobilnya ditahan, bisa saja drivernya ditindak, penumpangnya bisa terkatung-katung,” ujar Adita dalam sesi diskusi daring, Kamis (5/6/2021).
Advertisement
Lanjutnya, selain itu, tidak ada asuransi yang menjamin keselamatan penumpang yang menggunakan jasa ini. Protokol kesehatan pun pastinya tidak akan diberlakukan dengan baik. Harganya juga lebih mahal dari jasa travel biasanya.
“Oleh karenanya kita ingatkan juga, jangan tergiur travel gelap, karena dampaknya akan ke kita juga, apalagi jika ditangkap dan ditahan,” katanya.
Meskipun perusahaannya resmi terdaftar, namun jika operator travel membuka layanan travel gelap, tentu akan mendapatkan sanksi mulai dari yang teringan, yaitu sanksi administrasi hingga sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha operator travel.
“Kita sudah wanti-wanti, mari dukung bersama, karena efeknya akan merepotkan ke operator itu sendiri, dan juga driver serta Penumpang,” tandas Adita.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas menyetop satu armada travel berisi para pemudik yang melintasi Garut, Jawa Barat. Seluruh penumpang diminta kembali ke kota asal setelah menjalani tes swab antigen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ramai Travel Gelap di Tengah Larangan Mudik, Organda: Rusak Ekosistem Transportasi
![FOTO: Nekat Angkut Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/n3UfrvBRbborXrvGcw9uK1DnzpU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3442939/original/018835600_1619671454-20210429-Travel-Gelap-5.jpg)
Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap).
Menyusul di tengah larangan mudik Lebaran 2021 banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja.
"Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin," ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Senin (3/5).
Ateng mengungkapkan, bahwa Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.
"Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19," bebernya.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi akan memberikan kesan kurang serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 disaat ada kebijakan larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," keluhnya.
Advertisement
Gunung Es
![FOTO: Nekat Angkut Pemudik, 115 Kendaraan Travel Gelap Diamankan Polda Metro Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p2t-FsCHD0QAvR5435YRlXkjwiw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3442940/original/009360400_1619671455-20210429-Travel-Gelap-6.jpg)
Terlebih, kata Ateng, transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi
"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum," jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel illegal , DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.
"Mari semuanya menjaga penyebaran Covid, sesuai anjuran pemerintah. Apa pun ujung dari perbedaan saat ini , nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaannya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ramai Travel Gelap di Tengah Larangan Mudik, Organda: Rusak Ekosistem Transportasi
Gunung Es
Mudik Lebaran
Mudik
COVID-19
Larangan Mudik
Lebaran
Ingat Pesan Ibu
Mudik Dilarang
larangan mudik 2021
larangan Mudik Lebaran
Pelarangan Mudik
Lebaran 2021
Travel Gelap
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2