, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut merupakan salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020 lalu.
Baca Juga
Lalu, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, program JKP diperuntukkan bagi masyarakat yang masih memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Nantinya program ini akan dimasukkan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013," ujar Ida saat rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Rabu (7/4).
Adapun syarat mengikuti program tersebut adalah diberikan pada perusahaan yang tergolong usaha besar dan usaha menengah dengan kepesertaan karyawan mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sementara untuk usaha kecil dan mikro diberikan kepada karyawan yang diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," jelas Ida.
Ida menambahkan, program tersebut juga nantinya hanya diberikan kepada masyarakat yang belum berusia 54 tahun. Dengan keterikatan bekerja pada perusahaan yang bersifat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Ida Fauziyah menjawab polemik terkait PHK dan THR yang terjadi di era pandemi Corona Covid-19. Di ajang sharing session yang digelar dan vidio, menaker buka-bukan tentang strategi yang dilakukan kement...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Banyak PHK saat Pandemi, Pemerintah Harus Siapkan 15 Juta Lapangan Kerja
![Indonesia Bersiap Alami Resesi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hQrK1dhP9S9ufMo0GgL2a3uPg2U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247077/original/040457200_1600864125-20200923-Indonesia-Bersiap-Alami-Resesi-TEBE-6.jpg)
Kebutuhan lapangan kerja yang perlu disiapkan oleh pemerintah saat ini mencapai 15 juta lapangan kerja. Hal tersebut mempertimbangkan banyaknya angka pengangguran dan angkatan kerja yang di PHK selama masa pamdemi Covid-19.
Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang mencari lapangan kerja pada saat ini saja ada sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua. Kemudian angkatan kerja per tahun di Indonesia bisa mencapai 2,9 juta.
Belum lagi jika melihat data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ada sekitar 4 juta tenaga kerja terkena PHK atau pemutusan tenaga kerja.
"Dengan kata lain maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta untuk mengatasi kondisi tersebut," kata dia dalam webinar Optimalisasi UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Dia mengatakan salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi pertumbuhan jumlah tenaga kerja adalah dengan menarik investor sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia. Semakin banyaknya investor yang masuk, maka semakin banyak pula investasi dan lapangan pekerjaan yang terbuka untuk masyarakat.
Jamal memahami, terrbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. Selama ini persoalan tumpang tindih dalam perizinan perusahaan antara pemerintah pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga telah menjadi penyebab sulitnya proses perizinan bagi investor yang akan masuk di Indonesia.
"Harus memakan waktu yang lama tetapi calon investor juga harus melewati proses yang berlarut-larut dan cukup panjang. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang luas untuk UMKM yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi sekitar 60 peesen terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia," jelas dia.
Pada saat ini harus diakui UMKM dalam menjalankan bisnis masih berada pada sektor informal. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong agar keberadaan UMKM berubah menjadi sektor formal sehingga bisa memperoleh kemudahan perizinan dan mendapatkan akses kredit dari perbankan di Indonesia.
Advertisement
Manfaat UU Cipta Kerja untuk Perguruan Tinggi
![FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5kYW-sACC4zL2CAycbmbteBYCOE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3258475/original/028877000_1601903287-20201005-Cipta-Kerja-1.jpg)
Jamal menambahkan, ada dua manfaat yang bisa diperoleh dari pada wujud implementasi UU Cipta Kerja. Pada bagian hilirnya dapat membantu mendorong laju perekonomian yakni kemudahan dalam hilirisasi riset dan akselerasi hilirisasi riset dan inovasi di daerah.
Perguruan tinggi sangat mengharapkan undang-undang Cipta kerja dapat membuat sebuah pola untuk hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah cepat dan menarik, sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para riset dan inovator yang ada di perguruan tinggi khususnya di Universitas Sebelas Maret. Serta dapat meningkatkan sebuah pola kolaborasi dengan investor, karena jelas riset dan inovasi jelas diatur di dalam undang-undang Cipta kerja tersebut
"Dengan semakin meningkatnya hilirisasi hasil riset dan inovasi dapat digunakan oleh industri dan masyarakat tentu saja akan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri yang berujung pada terciptanya lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Elon Musk Menang Gugatan Terkait Pesangon Eks Karyawan Twitter
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Banyak PHK saat Pandemi, Pemerintah Harus Siapkan 15 Juta Lapangan Kerja
Manfaat UU Cipta Kerja untuk Perguruan Tinggi
PHK
Ida Fauziyah
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP
karyawan
menaker
Menaker Ida Fauziyah
Korban PHK
BPJS Ketanagakerjaan
BPJAMSOSTEK
BP Jamsostek
uu cipta kerja
PKWT
pekerja
Rekomendasi
10 Negara dengan Pekerja Makin Makmur, Israel dan Kosta Rika Masuk Daftar
Iuran Tapera Dijanjikan Imbal Hasil 4% Setahun, Simak Hitungannya
Prudential Financial Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
CEO Jaringan Supermarket Amazon Ini Ungkap Tanda Red Flag yang Dimiliki Karyawannya
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
AS Punya Aturan Lindungi Pekerja dari Panas Ekstrem, Bagaimana Indonesia?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag
Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?
Pertamina dan BKI Sinergi Tingkatkan Kinerja
Divestasi Jalan Tol Bikin BUMN Rugi, Benarkah?
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.592 Triliun
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global, Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
Pengusaha Bisa Pegang HGB 160 Tahun di IKN, Menteri PUPR Kasih Penjelasan
Anak Buah Erick Thohir Buka Suara soal Pembatasan BBM Subsidi
Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Rendah, Ini Buktinya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
UAH Ungkap Muhammadiyah Tak Persoalkan Qunut Sholat, Benarkah Termasuk Bid'ah?
Satria Muda dan Prawira Lolos Semifinal IBL 2024
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Cara Memilih Skincare Berbahan Aktif untuk Kulit Remaja, Memangnya Sudah Perlu?
Simak, 6 Contoh Kegiatan Ice Breaking untuk MPLS
Fakta-Fakta Awan Oort yang Berada di Ujung Tata Surya
Kisah Nabi Berkeinginan Puasa 9 Muharram, Buya Yahya Ungkap Fadhilah Tasu'a
Hari Ini PBNU Panggil 5 Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
Penyanyi Lawas Anie Carera Bagikan Kisah Pilu, Ditipu Suami Hingga Rp2 Miliar
PSY Tanggapi Kritik Penggemar karena Berat Badan Turun Drastis dengan Video Lucu
Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan