, Jakarta - Pemanfaatan limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) PLTU di tanah air masih tertinggal jauh dari sejumlah negara. Ironisnya negara-negara tersebut memperoleh pasokan batu bara dari Indonesia.
"Jadi, mereka-mereka yang di luar (negeri) sana sudah memanfaatkan (FABA) terlebih dahulu dan ini bisa kita contoh. Indonesia sendiri FABA PLTU belum termanfaatkan hingga saat-saat kemarin itu dengan baiknya," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam webinar bertajuk Potensi Pemanfaatan Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (1/4/2021).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2010, tingkat pemanfaatan FABA di negara luar, khususnya Asia sudah cukup tinggi. Salah satunya di negara Jepang. "Bisa disebutkan Jepang itu telah mencapai hampir 97 persen," bebernya.
Advertisement
Kemudian, disusul oleh China yang juga telah menyadari akan pentingnya pemanfaatan dari FABA. "Di mana China dengan sumber batu bara dari Indonesia telah melakukan pemanfaatan sebanyak 67,1 persen," tegasnya.
Adapun, sebut Rida, rendahnya pemanfaatan di dalam negeri tak lepas dari status FABA yang sebelumnya masih tergolong dari limbah golongan B3. "Padahal, bisa dikelola dengan prinsip economy circular," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap setelah diberlakukannya peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan FABA dari golongan limbah B3 dapat mendorong percepatan dan perluasan pemanfaatan limbah yang masih menuai polemik itu. Menyusul tingginya potensi pemanfaatan FABA di berbagai sektor bernilai ekonomi tinggi.
"Seperti potensi untuk pencampuran bahan baku beton, sektor pertanian, perbaikan lingkungan di pertambangan, reklamasi pasca tambang, dan mungkin dan stabilisasi lahan," katanya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wawancara Wakil Ketua APBI: Harga Ambrruk, Bisnis Batu Bara RI Kian Terpukul
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemanfaatan Fly Ash And Bottom Ash Perlu Dukungan Regulasi
![Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fAPwwdChpJ8H3V6cVXYIXKquBS0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2951086/original/054337900_1572224430-20191027-Ekspor-Batu-Bara-Indonesia-Menurun-IQBAL-6.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah diharapkan bisa memberikan dukungan lanjutan seiring penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3. Dukungan berupa aturan yang mempermudah keberadaan FABA, baik berupa petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Pemerintah menghapus FABA dari jenis limbah B3. Ini seperti tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja (PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang disahkan awal Februari 2021.
Ini diungkapkan Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya Januarti Jaya Ekaputri saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselegggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
“Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata dia.
Dia mengakui jika pemerintah harus tetap berhati-hati terkait FABA. Hal ini dinilai bertujuan baik agar tidak terjadi hal sembrono dalam penggunaan FABA.
Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan.
Potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Bahkan, polymer merupakan salah satu produk yang 100 persen fly ash bisa mengganti semen.
Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan. “Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata dia yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.
Fadjar Judisiawan, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, mengatakan bagi industri sebenarnya justru menunggu kejelasan kebijakan pemerintah.
“Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa. Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya,” kata Fadjar.
Menurut Fajar, Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik.
Advertisement
Kegunaan FABA di Negara Lain
![Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eeNVHfWUubLsTV2VbJXpCds6NSM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2951081/original/070687700_1572224425-20191027-Ekspor-Batu-Bara-Indonesia-Menurun-IQBAL-1.jpg)
Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo, mengakui jika dulu FABA dianggap tidak ada gunanya. Padahal dengan keberadaan PP, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.
BKPM sejak satu tahun lalu, melihat persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Tetapi persoalan terletak pada masalah domestik. Hal yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi.
“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.
Menurut Rizal, masalah FABA bisa memiliki nilai investasi di FABA. Banyak manfaatnya FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik.
“Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia.
Menurut Rizal, FABA diharapkan menjadi bahan yang mudah diakses. Oleh industri terkait yang akan mengolah. BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3. “Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata dia.
Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro, mengatakan FABA adalah hasil dari pembangkaran batu bara yang biasanya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanan FABA biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas.
Menurut Dharma, FABA di luar negeri sudah mulai digunakan. Antara lain sebagai material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain. Banyak negara yang sudah tidak memasukan B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. “Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90 persen dimanfaatkan,” jelas dia.
Dharma mengatakan penggunaan FABA banyak sekali gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua. “Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan,” kata Dharma.
Fadjar mengatakan pemanfaatan hasil limbah sehingga bisa digunakan lagi. Seperti kita memanfaatkan emisi, mengurangi emisi. “SIG juga memperbaiki proses pembuatan semen dengan memafaatkan limbah B3. Kalau SIG materialnya sekitar 6%, ke depan kita mengarah ke 15%,” kata dia.
Kris Pranoto, Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, mengatakan opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata dia.
Menurut Djoko Widajatno, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.
Perlu adanya peraturasn-peraturasn yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik trasnportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024.
“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemanfaatan Fly Ash And Bottom Ash Perlu Dukungan Regulasi
Kegunaan FABA di Negara Lain
FABA
Batu Bara
Abu Batu Bara
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda