, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan patuh mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Terkait pelaksanaannya, Perseroan masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (28/3).
Eva mengungkapkan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Termasuk larangan mudik Lebaran 2021.
Advertisement
"Pun, sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," ucapnya.
Menurutnya, tahun ini, KAI akan terus intensif melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait kebijakan larangan mudik. Sehingga, upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bisa terwujud dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Siap-Siap Rugi
![Tol Cikampek Macet Parah di Puncak Arus Mudik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/N7GapRjJdJQGESlJ92PmxPssFXM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2248876/original/006030400_1528856364-20180613--Tol-Cikampek-Macet-Parah-di-Puncak-Arus-Mudik-IQBAL-1.jpg)
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menyebut, kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 akan sangat merugikan. Terlebih, tidak ada kepastian jelas dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.
"Dari sisi ekonomi, kebijakan ini (larangan Mudik Lebaran 2021) cenderung merugikan dan tidak memberikan kepastian aturan dari pemerintah," kata dia saat dihubungi Merdeka.com Jumat (26/3).
Dari sisi pengusaha, tentunya Ajib menginginkan agar ada kelonggaran kebijakan dari pemerintah terkait mudik Lebaran 2021. Sebab, Lebaran menjadi momentum yang pas, terlebih perputaran uang di daerah semakin deras.
"Agar terjadi perputaran orang dan uang, mudik menjadi salah satu momentum yang bagus," kata dia.
Meski demikian, dirinya memaklumi, ketika pemerintah sedang melakukan percepatan untuk vaksinasi dan pembentukan herd immunity, harus ada pola yang terkontrol agar laju pandemi terus turun.
Namun pengusaha juga tetap berharap ada jalan tengah. Misalnya mudik Lebaran 2021 tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang diperketat dan wajib swab antigen.
"Sehingga masyarakat bisa memilih untuk menjalankan aktivitas mudik, di sisi lain, ada kontrol terhadap sisi kesehatan," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Alasan Dibalik Larangan Mudik Lebaran 2021
![Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2i2drvUB1fLe3qbwzrDkupko2QY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3109238/original/052369600_1587545608-20200422-Suasana-Terminal-Kampung-Rambutan-IMAM-2.jpg)
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik ini berlaku pada 6 hungga 17 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur kementerian terkait,” ujarnya dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Adapun keputusan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri. Larangan ini bukan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, tetapi juga pegawai swasta.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” jelas dia.
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut, “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Siap-Siap Rugi
Alasan Dibalik Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik
Mudik
Mudik Lebaran
Mudik Dilarang
larangan mudik 2021
Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021
kai
tiket kereta
Harga Tiket Kereta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo