, Jakarta - Seluruh insan ketenagalistrikan berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan FABA dari kelompok Limbah B3 atau Bahan Beracun dan Berbahaya. Langkah ini sudah ditunggu sejak lama. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) sebagai wadah dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kelistrikan, juga berterima kasih dan menyatakan dukungan kepada pemerintah.
Dikutip dari keterangan tertulis, MKI, Kamis (25/3/2021), FABA bukan bahan berbahaya dan beracun. Tingkat racun suatu bahan ditentukan oleh sifat kimia dari bahan tersebut.
Sudah sejak lama dan sudah banyak penelitian telah dilakukan di Indonesia untuk mengetahui komposisi kimia FABA dan sifat racun dengan menggunakan prosedur Internasional TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) – suatu prosedur pengujian karakteristik racun dari setiap material dengan cara pencucian, dimana hasil larutan yang diperoleh dilakukan 16 jenis analisis kimia atas logam berat. Selain analisis Toxic melalui TCLP, FABA juga dilakukan Uji LD50 (Lethal Dose 50).
Advertisement
Hasil uji semuanya menunjukkan bahwa FABA bukan bahan berbahaya dan beracun. Terdapat juga 35 Negara Maju di Eropa, Amerika dan Asia penghasil FABA, termasuk negara-negara Asia yang memiliki PLTU Batu bara yang juga menggunakan batu bara dari Indonesia, sudah sejak lama memasukan FABA sebagai Non Hazardous Waste, serta dikategorikan sebagai Green List of Waste.
Sudah banyak penelitian yang dilakukan di dalam dan luar negeri terkait pemanfaatan FABA. Negara lain penghasil FABA, lebih memfokuskan diri pada upaya pemanfaatan sebagai sumber material bagi banyak kegiatan.
Di Indonesia, selama ini pemanfaatan FABA masih sangat terbatas untuk tahap penelitian, pilot project dan atau pemanfaatan di lokasi setempat di dalam lingkungan PLTU. Salah satu penyebabnya adalah terkait dengan statusnya yang selama ini dikelompokkan sebagai Limbah B3, yang mengharuskan banyak jenis perijinan dengan proses yang lama untuk mendapatkannya. Jenis Perijinan yang diperlukan meliputi tahap produksi, penyimpanan, pengangkutan hingga pemanfaatan.
Dengan dikeluarkannya status FABA sebagai Limbah B3, maka potensi pemanfaatan FABA akan dapat dilakukan secara masal untuk berbagai macam kegiatan. Adapun potensi pemanfaatan FABA antara lain untuk kegiatan Konstruksi seperti: jalan tol, pelabuhan, bandara, jembatan, paving block, beton pra-tekan, road base, bantalan kereta api, rumah tinggal, rumah ibadah, jalan desa, sekolah, asrama TNI/Polri di daerah, rumah dinas, dan lain-lain.
Peran FABA dalam bidang konstruksi dapat menggantikan peran semen, sehingga juga ramah secara lingkungan dan hemat secara ekonomi. FABA juga dapat diproses menjadi bata ringan (light brick) yang sangat cocok untuk konstruksi bangunan bertingkat tinggi. FABA juga material yang kaya sekali akan mineral, juga sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pada banyak perkebunan, pertanian, dan juga perladangan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menghidupkan Ekonomi
![Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eeNVHfWUubLsTV2VbJXpCds6NSM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2951081/original/070687700_1572224425-20191027-Ekspor-Batu-Bara-Indonesia-Menurun-IQBAL-1.jpg)
FABA dapat dipergunakan untuk menghidupkan ekonomi di sekitar Pembangkit PLTU melalui kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh UMKM, BUMD, Koperasi, Kelompok Usaha di desa setempat.
Sebagai Limbah Non B3, maka FABA akan dapat memenuhi siklus Cradle to Cradle - sebuah prinsip siklus material yang mampu telusur bagi lingkungan, mulai sejak diproduksi menjadi produk lain yang bermanfaat sehingga membentuk siklus yang ramah lingkungan.
Kebijakan Pemerintah untuk tidak memasukkan FABA sebagai Limbah B3 menjadi penopang FABA dapat dipergunakan untuk menghidupkan ekonomi di sekitar Pembangkit PLTU melalui kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh UMKM, BUMD, Koperasi, Kelompok Usaha di desa setempat.
Sebagai Limbah Non B3, maka FABA akan dapat memenuhi siklus Cradle to Cradle - sebuah prinsip siklus material yang mampu telusur bagi lingkungan, mulai sejak diproduksi menjadi produk lain yang bermanfaat sehingga membentuk siklus yang ramah lingkungan.
Kebijakan Pemerintah untuk tidak memasukkan FABA sebagai Limbah B3 menjadi penopang yang potensial dalam membangun Infrastruktur di berbagai daerah baik di kota maupun di pedesaan.
Dengan demikian FABA sebagai Limbah NON B3 juga akan mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru bagi kegiatan usaha disekitar sumber penghasil FABA di daerah setempat.
Konsumsi Batu bara di Indonesia sebesar 80 Juta ton per tahun, dengan kadar abu pada kisaran 6 – 10 prsen, maka akan dihasilkan FABA sebanyak 4,8 - 8 juta ton per tahun dengan lokasi yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia.
Dengan volumenya yang demikian besar, maka FABA berpotensi untuk menggantikan atau mensubstitusi peran semen untuk keperluan konstruksi di seluruh Indonesia.
Terkini Lainnya
Menghidupkan Ekonomi
FABA
Batu Bara
Limbah Batu Bara
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia