, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu terus berupaya agar wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 sesuai tenggat waktu. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mengimbau masyarakat melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa diantaranya termasuk mengirimkan pemberitahuan kepada masyarakat melalui email dan terus melakukan upaya sosialisasi.
Baca Juga
"Kami terus melakukan upaya sosialisasi, kampanye baik melalui media elektronik, maupun media sosial dan media cetak, serta pemasangan spanduk di tempat strategis sebagai pengingat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada pada Selasa (16/3/2021).
Advertisement
Upaya lain yaitu menggelar pekan panutan di seluruh kantor wilayah untuk tokoh masyarakat atau public figure dan pejabat pemerintah pusat maupun daerah.
"Selain itu dilakukan kelas-kelas pajak, khususnya pengisian SPT Tahunan OP melalui daring dan juga meningkatkan pelayanan-pelayanan online," ungkap Neilmaldrin.
Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta. Jumlah laporan yang masuk pun terus meningkat.
Berdasarkan data pada Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642. Dari total tersebut, sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012.
Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:
Liputan6 update kali ini kita akan masih memonitor bencana banjir yang masih terjadi di sejumlah daerah, seperti yang terjadi di kota Semarang. Kita juga akan mendapatkan laporan mengenai SPT Pajak yang laporannya baru dimulai.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?
![Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sU7hzelfw3LPdxci-kB9EtubmK0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552399/original/016880700_1490926708-e-filing.jpg)
Wajib pajak orang pribadi paling lambat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Sedangkan tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.
Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Cara lain melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.
Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.
Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:
- Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Terkini Lainnya
Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Masuk, Simak Aturannya
Tak Ada yang Senang Dipajaki, Sri Mulyani: Tapi Sudah Tugas DJP
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:
Telat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?
Pajak
SPT
kemenkeu
Kementerian Keuangan
SPT Pajak
Rekomendasi
Tak Ada yang Senang Dipajaki, Sri Mulyani: Tapi Sudah Tugas DJP
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
PMN Non Tunai Setara Rp 1,9 Triliun Mandek, Hutama Karya Kembali Minta Restu DPR
Kemenkeu Siapkan Insentif Menarik untuk Genjot Investasi di Batam
Perintah Jokowi: Masukkan Semua Visi-Misi Prabowo ke RAPBN 2025
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 49 Bulan Beruntun, Pemerintah Wanti-wanti Ancaman Global
Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkeu soal Ibu Melahirkan Kena Pajak
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 53,19 Triliun pada 2025
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Pungutan Bea Masuk, Simak Aturannya
Habiskan Rp 56,9 Miliar, Renovasi Istana Tampaksiring di Bali Rampung September 2024
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Donald Trump Ditembak saat Kampanye, CEO Perusahaan AS Kecam Kekerasan
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Progres Baru Setengah Jalan, IKN Siap Gelar Upacara HUT ke-79 RI?
Pertamina dan BKI Sinergi Tingkatkan Kinerja
Perbandingan Hadiah Euro 2024 dan Copa America 2024, Lebih Gede Mana?
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
Hari Ini PBNU Panggil 5 Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
Penyanyi Lawas Anie Carera Bagikan Kisah Pilu, Ditipu Suami Hingga Rp2 Miliar
PSY Tanggapi Kritik Penggemar karena Berat Badan Turun Drastis dengan Video Lucu
Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
7 Fakta Menarik New Horizons, Wahana Berkecepatan Super
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 16 Juli 2024
Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK, Novel Baswedan: Mau Berbuat Kerusakan Seperti Apa Lagi?
Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara
Melihat Inovasi Koperasi SMS Cirebon Transformasi di Era Digital
Puasa Asyura Tanpa Tasu’a Apakah Sah dan Dapat Pahala? Ini Kata Buya Yahya
Partai Golkar Yakin Jusuf Hamka Bisa Atasi Persoalan di Jakarta