, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini dilakukan antara lain karena selama PPKM Mikro tahap pertama sejauh ini berhasil menurunkan jumlah kasus dan tren kasus aktif Covid-19.
"Perpanjangan PPKM Mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di 123 kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (20/2/2021).
Gubernur menindaklanjuti Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Mikro, dengan menerbitkan aturan SE atau Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM Mikro di masing-masing daerah.
Advertisement
Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, kata Airlangga, dilakukan penguatan operasional pelaksanaannya di Desa dan Kelurahan. Dalam hal ini adalah pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T di desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW, serta penyiapan bantuan beras dan masker, serta mekanisme distribusi melalui Polsek dan Koramil.
Penguatan operasional juga dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Selain itu, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras dan masker), kemudian melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui Satgas Daerah.
"Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membantu pembentukan dan mengawasi operasional posko di Desa dan Kelurahan," tutur Airlangga.
Selama pemberlakuan PPKM Mikro, jumlah kasus aktif mengalami penurunan signifikan sebesar 17,27 persen dalam satu pekan. Tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, begitu pula dengan bed occupancy ratio (BOR) yang berhasil turun sebesar 70 persen. PPKM Mikro tahap pertama digelar sejak 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diterapkan untuk membendung laju penularan Covid-19. Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi selama aturan ini berlaku.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Evaluasi PPKM Mikro, Pemerintah Gelar Pertemuan dengan 123 Bupati dan Wali Kota
![Posko PPKM Mikro di Malang Jangan Hanya Cuma Pasang Spanduk](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PF7N3rkhksBxskBT0Ky2vLZFtkg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3380968/original/020456000_1613670514-IMG_20210218_165123.jpg)
Sebelumnya, pemerintah pada hari ini, Selasa (16/2/2021), akan menggelar pertemuan dengan 123 Bupati dan Wali Kota untuk mengevaluasi penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro mulai diterapkan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Evaluasi ini dilakukan mengingat PPKM Mikro sudah berjalan selama satu pekan.
"Kita terus evaluasi sampai skrng PPKM Mikro, kita melibatkan sampai ke level paling kecil di daerah yaitu RT/RW. Hari ini kita akan bertemu 123 Bupati Wali Kota untuk evaluasi PPKM Mikro," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam diskusi virtual pada Selasa (16/2/2021).
Ia pun mengatakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) melihat tren kasus Covid-19 selama satu pekan terakhir sudah mengalami perbaikan di dalam pengendalian. Hal ini baik dari jumlah kasus positif, tingkat kesembuhan, penurunan tingkat kematian, dan bed occupancy ratio (BOR).
"Indikatornya terutama di beberapa hari terakhir cukup menunjukkan tren kebaikan," sambungnya.
Adapun indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibagi dalam empat zona wilayah, yaitu zona hijau, kuning, dan oranye, dan merah. Zonasi oranye merupakan penularan komunitas sedang, dan zona merah untuk penularan lebih tinggi.
RT yang dinyatakan masuk dalam zona merah maka akan diterapkan pembatasan aktivitas sampai pukul 20.00 malam.
Advertisement
Per 16 Februari, Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp 392,3 Miliar
![FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Qp_Emq0cFhFoK71C-0yg1HenpD4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372608/original/015646100_1612870264-20210209-PPKM-MIKRO-7.jpg)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro per 16 Februari 2021, mencapai Rp392.387.292.551. Dana tersebut tersebar di 6 provinsi.
"Dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar. Itu berputar-putar di enam provinsi, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim dan Bali," ucap pria yang akrab disapa Gus Menteri dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/2).
Gus Menteri mengungkapkan, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.
"Misalnya pos relawan Covid-19 sudah ada di 6.840 desa yang sudah terdaftar per tadi malam. Bisa jadi yang sudah bikin tapi belum terdaftar itu masih banyak," terangnya.
Kemudian, alokasi anggaran itu juga digunakan untuk penambahan jumlah tempat tidur isolasi di desa, untuk pengadaan masker bagi warga desa, untuk ODP yang dirawat di ruang isolasi, hingga perlindungan bagi masyarakat yang rentan sakit.
"Untuk jumlah tempat tidur yang tersedia untuk menghidupkan kembali ruang isolasi desa ada 14.158 unit. Sedangkan untuk pengadaan masker tersebar di 4.176 desa," paparnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Evaluasi PPKM Mikro, Pemerintah Gelar Pertemuan dengan 123 Bupati dan Wali Kota
Per 16 Februari, Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro Capai Rp 392,3 Miliar
PPKM
PPKM Mikro
COVID-19
Airlangga Hartarto
PSBB
Pembatasan Kegiatan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini