, Jakarta - Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin berpandangan, kretek sebagai salah satu warisan budaya Nusantara keberadaannya akan diberangus oleh rezim farmasi global karena dinilai merugikan kesehatan.
Padahal, kata dia, berbicara soal kretek adalah bicara mengenai tembakau, cengkih, dan saus. Berbicara kretek adalah berbicara kedaulatan bangsa.
"Kretek itu, kan, produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit nafas," jelas dia di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Menurut Sahminudin, kelompok anti kretek, bertujuan mendeligitimasi kretek sebagai bagian budaya atas pesanan pihak asing. Karena itu, dia mendesak Negara hadir untuk menyelamatkan petani tembakau dengan membuat kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup petani tembakau.
“Sudah saatnya pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen membuat regulasi yang benar-benar melindungi sektor pertembakauan, dan bersikap tegas terhadap tekanaan asing yang mengintervensi kelangsungan komoditas strategis tembakau sehingga kemandirian bangsa terjaga,” tegasnya.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digawangi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), akan ditolak keras oleh kaum petani tembakau. "Kami tidak akan tinggal diam apapun resikonya, kami tetap menolak FCTC. FCTC diibaratkan makanan yang tidak cocok bila di makan di negara ini," cetus dia.
Ia juga mengkhawatirkan nasib para petani tembakau pasca kenaikan cukai rokok oleh pemerintah, yang berlaku awal tahun 2021.
"Pemberlakukan kenaikan cukai rokok menjadi masa depan suram para petani emas hijau, khususnya di Lombok, yang selama ini menjadi kontributor paling besar penyediaan bahan baku rokok nasional," tandasnya.
Kenaikan cukai rokok ini otomatis akan mengurangi tingkat konsumsi rokok nasional. Permintaan rokok berkurang, kebutuhan bahan baku (tembakau) yang diminta oleh perusahaan untuk produksi rokok juga pastinya menurun.
Jika dihitung ke batang rokok, sampai 31 Desember 2020 sama dengan 63 miliar batang dari pembuatan 63,33 miliar batang. Dari hitungan diatas, maka dapat dibuat rumusan bahwa setiap kenaikan cukai 1 persen, akan terjadi penurunan 2,74 miliar batang, atau turun 33, 81 persen.
"Dengan kenaikan cukai 12,5 persen, maka angka penurunan penjualan rokok 2021 turun 34,25 miliar batang, atau pengurangan permintaan tembakau mencapai 34 ribu ton untuk tahun 2022. Jadi total penurunan permintaan tembakau 2021+2022 = 63 ribu ton + 34 ribu ton = 97 ribu ton," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang terkait wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Sebab, kenaikan harga ini bukan hanya mengancam industri rokok, tetapi juga para pekerjanya serta petani tembakau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Intervensi Kesehatan Rokok
![Ilustrasi Tembakau Rokok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xeB_cGpDQSmQuPTfzk1SDxkkSC4=/0x0:3344x2508/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3299570/original/070842000_1605679307-PicsArt_11-18-11.44.42.jpg)
Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai rezim kesehatan pemerintah yang mengintervensi industri pertembakauan atau industri rokok serupa dengan penanganan Covid-19.
Menurutnya intervensi kesehatan rokok dibuat seperti terjadi epidemic, dimana rokok diibaratkan penyakit dengan sumbernya yakni produksi rokok ingin dipangkas habis.
Daeng mensinyalir aktor dibalik intervensi industri rokok adalah Badan Kesehatan Dunia (WHO), yang membuat kerangka aturan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi FCTC, namun penerapan pembatasan tembakau di Indonesia mengadopsi penuh klausul-klausul yang ada dalam FCTC," kata Daeng.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo berpendapat, ada ketidakberpihakan pemerintah terhadap industri kretek nasional.
Di satu sisi, pemerintah memeras industri kretek nasional untuk kepentingan kesehatan. Di lain sisi, Pemerintah tidak memberikan payung hukum bagi perlindungan petani tembakau dan industri kretek nasional.
Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan tuduhan yang dilakukan kelompok anti tembakau adalah untuk kepentingan mereka, apalagi ada sponsor dari Bloomberg Initiative yang ingin mematikan kemandirian industri kretek nasional dan menggantikan dengan konsep lain dari kelompok anti tembakau.
"Dengan adanya berbagai kampanye anti tembakau, kita tidak boleh berhenti dan tetap semangat agar sektor pertembakauan bisa dibuatkan payung hukum yang kuat untuk melindungi semua pihak," tukas Firman.
Terkini Lainnya
Tambah 6 Mesin Baru, Wismilak Bidik Produksi Segini di 2024
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Intervensi Kesehatan Rokok
tembakau
Kretek
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah