, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penetapan Upah Minimum 2021 mengacu pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, perhitungan upah minimum akan sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP tersebut mengamanatkan peninjauan Komponen dan Jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Advertisement
“Depenas telah menyelesaikan kajian peninjauan Komponen dan Jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016,”kata Haiyani dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Lanjutnya, PP Pengupahan juga telah mengamanatkan penggunaan data BPS atau informasi harga dari berbagai survei yang dilakukan BPS dalam menghitung nilai KHL hasil peninjauan. Untuk selanjutnya perhitungan Nilai KHL akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah guna penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dialog dengan dewan pengupahan ini untuk menginformasikan atau mensosialisasikan hasil peninjauan komponen dan jenis KHL yang diamanahkan oleh PP Pengupahan, yakni setiap komponen dan KHL harus ditinjau kembali.
"Kenapa setiap 5 tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali diubah. Misalnya apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun 5 tahun lalu dengan sekarang," ujarnya.
Setelah dikaji dewan pengupahan dan direkomendasikan ke Menaker, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.
Dari Permenaker tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis, kini berubah menjadi 64 jenis, yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah di tahun 2021 mendatang.
"Ada Kebutuhan Hidup Layak yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Di antaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," kata Dinar.
Dialog Dewan Pengupahan dihadiri Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz (unsur pengusaha) dan Sunardi (unsur serikat pekerja/serikat buruh), serta diikuti 68 peserta dari Dewan Pengupahan Provinsi Seluruh Indonesia. Sebanyak 15 peserta dari unsur pemerintah, 18 peserta unsur pengusaha, 31 peserta dari SP/SB, serta 2 peserta dari Akademisi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Yuk, ikuti kisah Sekolah Relawan maupun yang lainnya dalam Program Berani Berubah, hasil kolaborasi antara SCTV, Indosiar bersama media digital dan Merdeka.com.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik, Ini Alasannya
![20151124-Demo-Buruh-YR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7MplZO5PmBrCK1S7GbQp2jRes5s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1065390/original/040928900_1448360767-20151124-Demo-Buruh-YR2.jpg)
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Menurut Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," ujarnya.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan berikut ini:
Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Tetap Naik, Ini Alasannya
upah minimum
Upah Minimum 2021
Upah Minimum Provinsi
Kebutuhan Hidup
Kebutuhan Hidup Layak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia