, Jakarta - Pengusaha Yan Hiksas mengkritisi pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Khususnya terkait ketentuan PKWT yang dinilai tidak mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) karena merugikan kaum pekerja/buruh.
"Jujur saya uu (Cipta Kerja) ini tidak happy. Karena tidak membangun budaya perusahaan good corporate governance. Sehingga akhirnya nanti yang ada industri akan proses jadi kuli rakyat kita terus menerus pak PKWT ini," ujar dia dalam webinar bertajuk Pekerja dan UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10).
Hiksas mengatakan, dengan dihapuskannya ketentuan batas waktu PKWT maka berpeluang menurunkan loyalitas buruh terhadap perusahaan. Menyusul tidak adanya kepastian waktu kontrak kerja dalam UU Cipta Kerja.
Advertisement
"Tapi kalau kita kontrak besok pagi bisa kita pecat dalam uu ini. Jadi, kondisi seperti itu tidak membuat karyawan punya loyalitas loh pak. Karyawan tidak punya kesetiaan terhadap kita," terangnya.
Bahkan, dia menyebut, kehadiran UU kontroversial tersebut dapat memicu tindak korupsi oleh pekerja. Mengingat risiko tindak PHK kian terbuka lebar.
"Pasti dia korupsi, nih mumpung gue belum dipecat ya udah gue sikat aja perusahaan. Karena dia tidak ada kepastian besok berusaha," tegasnya.
Maka dari itu, Hiksas menilai Undang-Undang Cipta Kerja akan menghambat terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik. Setelah pekerja selaku motor penggerak industri dihadapkan pada kondisi yang tidak menguntungkan.
"Nah budaya seperti itu (GCG) yang kita ingin bangun dri UU Cipta Kerja ini. Saya jujur saja pak, kalau melihat UU (Cipta Kerja) seperti ini loh akan sulit," tandasnya.
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ratusan buruh menjebol pintu pagar sebuah pabrik di Jalan Raya Bandung Cianjur. Mereka memaksa para buruh yang tengah bekerja untuk ikut berdemo menentang pengesaha RUU Omnibus Law menjadi UU.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KSPI Nilai UU Cipta Kerja Permudah PHK Buruh
![Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g6F9iBdn5Dg_LhuDjxdqtlkCMLU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3261489/original/044124500_1602137287-20201008_120909.jpg)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan untuk membuat gugatan melalui jalur hukum dalam membatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ada sejumlah alasan mengapa kelompok buruh bakal memproses UU Cipta Kerja secara hukum. Salah satunya, aturan baru tersebut dianggap menguntungkan perusahaan dalam melakukan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya kapanpun secara sepihak.
"Omnibus law juga mempermudah PHK, sebagaimana terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i) yang mengatur: Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: (huruf b) perusahaan melakukan efisiensi; dan (huruf i) pekerja/buruh mangkir," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).
Padahal, Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memberikan putusan bahwa PHK karena efisiensi hanya bisa dilakukan ketika perusahaan tutup permanen.
"Dengan pasal ini (154A UU Cipta Kerja), bisa saja perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar,"
Poin berikutnya yang ia soroti, aksi PHK bisa dilakukan dengan alasan buruh mangkir bekerja. Menurut dia, ketentuan tersebut sangat ambigu lantaran tidak dijelaskan mangkirnya berapa lama, sehingga bisa hanya 1 hari.
Iqbal menjelaskan, dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah terjadi 5 hari berturut-turut dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis.
"Adapun permintaan buruh, semua hal yang mengatur mengenai PHK dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003," seru Iqbal.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KSPI Nilai UU Cipta Kerja Permudah PHK Buruh
Buruh
Pengusaha
cipta kerja
uu cipta kerja
Pekerja Paruh Waktu
PKWT
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Populer
Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag
Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?
Pertamina dan BKI Sinergi Tingkatkan Kinerja
Divestasi Jalan Tol Bikin BUMN Rugi, Benarkah?
Naik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.592 Triliun
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
BRI Kembali Cetak Prestasi di Kancah Global, Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024
Pengusaha Bisa Pegang HGB 160 Tahun di IKN, Menteri PUPR Kasih Penjelasan
Anak Buah Erick Thohir Buka Suara soal Pembatasan BBM Subsidi
Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia Rendah, Ini Buktinya
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
UAH Ungkap Muhammadiyah Tak Persoalkan Qunut Sholat, Benarkah Termasuk Bid'ah?
Satria Muda dan Prawira Lolos Semifinal IBL 2024
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Cara Memilih Skincare Berbahan Aktif untuk Kulit Remaja, Memangnya Sudah Perlu?
Simak, 6 Contoh Kegiatan Ice Breaking untuk MPLS
Fakta-Fakta Awan Oort yang Berada di Ujung Tata Surya
Kisah Nabi Berkeinginan Puasa 9 Muharram, Buya Yahya Ungkap Fadhilah Tasu'a
Hari Ini PBNU Panggil 5 Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
Penyanyi Lawas Anie Carera Bagikan Kisah Pilu, Ditipu Suami Hingga Rp2 Miliar
PSY Tanggapi Kritik Penggemar karena Berat Badan Turun Drastis dengan Video Lucu
Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan