, Jakarta - Pemerintah memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM melalui sejumlah mitra platform digital yakni Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia. Penyaluran KUR tersebut diwakilkan oleh 3 bank penyalur yakni BRI, Bank Mandiri dan BNI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total KUR yang disalurkan oleh 3 bank penyalur tersebut mencapai Rp 31,08 miliar, yang diberikan kepada 294 debitur UMKM.
Baca Juga
"Dari total penyaluran KUR hari ini terdapat pula penyaluran KUR super mikro sebesar Rp 70 juta kepada 8 UMKM. Penyaluran KUR hari ini merupakan tahap awal yang akan ditindaklanjuti dengan penyaluran KUR kepada 12 juta UMKM mitra platform digital yang potensial menerima KUR," ujar Airlangga dalam acara penyaluran KUR bagi UMKM mitra platform digital, Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun pada 2020.
"Pelonggaran kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR," terang Airlangga.
Selain itu, ia menceritakan, pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi di 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen. Sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen.
Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.
Airlangga melanjutkan, bentuk dukungan terhadap UMKM selanjutnya yakni dengan membuat skema KUR super mikro. Sasaran utamanya ialah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Skema tersebut disalurkan dengan suku bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020. Pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan seperti tidak ada jaminan tambahan dan minimum lama usaha calon penerima KUR, dan digantikan dengan keikutsertaannya dalam program pendampingan atau pelatihan.
"Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah optimistis bahwa perekonomian Indonesia dapat tumbuh dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan," tutur Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cawapres Jokowi Ma'ruf Amin bersilaturahmi dengan artis sinetron Aldy Fairuz. Ma'ruf Amin yang masih kerabat dekat dengan Aldy Fairuz berjanji akan mendukung UMKM jika terpilih sebagai wapres.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UMKM Belum Ditransfer Modal dari Pemerintah? Ini Penyebabnya
![Pojok UMKM Cibodas Dibangun Bantu Promosi Produk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rExwb1TK_wxlU5qcM1mo807i6bE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3215890/original/027474300_1598088840-20200822-Meningkatkan-perekonomi-dimasa-pandemi-melalui-pojok-umkm-ANGGA-2.jpg)
Direktur Usaha Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Supari membeberkan alasan masih banyak pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang tak mendapat bantuan dari pemerintah. Salah satunya karena kurangnya kelengkapan data yang dimiliki pelaku usaha.
"Data itu jadi penting, BRI, Himbara dan KL terkait itu membahas data terus. Untuk masyarakat penting untuk NIK itu 1 saja, KTP elektronik," ujar Supari dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Tidak hanya kelengkapan dokumen seperti KTP Elektronik, tetapi juga kepemilikan nomor telepon. Semakin sering berganti nomor telepon maka semakin kecil UMKM kemungkinan bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah.
"Tentunya teman-teman masyarakat yang sudah punya HP jangan ganti-ganti supaya kalau ada program-program pemerintah bisa cepat dikasih tahu," katanya.
Staf Khusus Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Riza Damanik mengatakan, populasi UMKM di Indonesia sangat besar bahkan mencapai 63 juta. Jumlah tersebut apabila semua mengenal akses bank maka tidak menutup kemungkinan UMKM Indonesia bisa berkembang lebih baik.
"Dari 99 persen UMKM di Indonesia, 98 persen itu usaha mikro itu sehingga angkanya 63 juta. Kalau ini terdata dengan rapih, lalu masuk ke bankable, punya literasi tentang pembiayaan dan akses pasar yang memadai dan bisa masuk, diharapkan masuk ekonomi digital, maka UMKM ini akan lebih baik," jelasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
RUU Ciptaker: UMKM Dapat Keringanan Biaya Untuk Mendirikan Perseroan
![BRI Relaksasi 134 Ribu Pelaku UMKM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_5xVhahf2cFqhGBeeyIGNS39Gj0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3095697/original/047636000_1586233732-WhatsApp_Image_2020-04-07_at_09.01.57.jpeg)
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Pembahasan tersebut turut menyinggung perubahan status Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perseroan. Hal ini dinilai akan meningkatkan level UMKM sehingga dapat bersaing lebih baik dan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Dalam proses perubahan status tersebut, disebutkan UMKM akan mendapat keringanan biaya pendaftaran.
Sebelumnya, pada DIM 6334 Pasal 153J ayat (1) RUU Ciptaker tertulis bahwa perseroan untuk UMKM akan dibebaskan dari segala biaya pendirian badan hukum. Hal ini secara spesifik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Cuma, apa benar bebas semua? Atau ada biayanya? Kemarin kan ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya daftarnya Rp 50 ribu. Karena kalau normanya begini berarti Bapak tidak bisa pungut sama sekali," ujar Ketua Baleg Supratman saat memimpin rapat, dikutip dari akun YouTube Suara Parlemen Channel, Minggu (20/9/2020).
Menanggapi hal tersebut, tim pemerintah akhirnya menyampaikan usulan revisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM akan tetap dikenakan biaya Rp 50 ribu sesuai dengan UU PNBP.
"Untuk biaya izin mohon direvisi karena tetap harus ada biaya tapi nanti akan ditetapkan menyesuaikan dengan UU PNBP yang kami usulkan yaitu Rp 50 ribu," ujar tim pemerintah.
Sebagai kesimpulan, Supratman mengusulkan norma direvisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM tidak dibebaskan biaya sepenuhnya melainkan diberi keringanan.
"Jadi 'pembebasan' diganti 'keringanan' ya. Mudah-mudahan, yang tadi itu sudah ada kepastian, nanti dalam PPnya itu Rp 50 ribu saja," ujarnya.
Terkini Lainnya
Polisi Tuntas Usut Korupsi Kredit Usaha Rakyat Pimpinan BNI, Siapa Berikutnya?
Cara Mengajukan Dana KUR BRI, Ketahui Syarat dan Besaran Bunganya
Polisi Tangkap Petinggi BNI di Riau, Terlibat Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp45 Miliar
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
UMKM Belum Ditransfer Modal dari Pemerintah? Ini Penyebabnya
RUU Ciptaker: UMKM Dapat Keringanan Biaya Untuk Mendirikan Perseroan
UMKM
kredit usaha rakyat
KUR
Rekomendasi
Cara Mengajukan Dana KUR BRI, Ketahui Syarat dan Besaran Bunganya
Polisi Tangkap Petinggi BNI di Riau, Terlibat Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp45 Miliar
Penyaluran KUR Tak Pernah Capai Target, Apa Masalahnya?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam