, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan Pemerintah baru menerbitkan PP 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada September ini, sebab Pemerintah menetapkan relaksasi iuran itu menjadi 6 bulan, yang tadinya hanya 3 bulan.
“Jadi kalau disampaikan kami teman-teman pengusaha dan pekerja menunggu sejak bulan Maret- April, kenapa baru turun sekarang? memang turunnya sekarang tapi masa relaksasinya lebih panjang jadi kalau dihitung-hitung pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau bulan April pada waktu itu kita rencanakan hanya 3 bulan tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan,” jelas Ida di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga
Lanjut Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Advertisement
Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT) dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Demikian, ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.
“Ini bener-bener istimewa diberikan relaksasinya 99 persen hari ini kita luncurkan kita sosialisasikan,” ungkapnya.
Sehingga untuk memperoleh relaksasi, berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020 diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai bulan Juli 2020.
"Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Begitupun bagi pemberi kerja, peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah sebelumnya telah umumkan rencana pemberian subsidi gaji sebesar Rp 2,4 Juta pada karyawan swasta yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/w2JeKYTcsP0yBXaOGoy1q-waEqM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224152/original/075722300_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-01.jpg)
Pemerintah memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut, Rabu (9/9/2020).
Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen. Atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, atau Rp 68 per bulan.
Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.
Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Dimana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.
Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).
Terkini Lainnya
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Indonesia dan Albania Sepakat Kerja Sama Perkuat Kapasitas Ketenagakerjaan
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS
Menaker Ida Fauziyah
Rekomendasi
Indonesia dan Albania Sepakat Kerja Sama Perkuat Kapasitas Ketenagakerjaan
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Ida Fauziyah Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan
Kemnaker Evaluasi dan Matangkan Konsep Program Desmigratif
Perluas Pasar Kerja PMI, Kemnaker Gelar Indonesian Business Matching di Macau
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif