, Jakarta - Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati dalam dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Iene menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.
Advertisement
Apalagi, sepanjang dana JHT yang dicairkan lebih banyak yang digunakan masyarakat untuk membeli barang yang bersifat konsumtif. Padahal, JHT diperuntukkan untuk masa depan.
"Kalau dia mengundurkan diri, lalu JHT diambil justri itu banyak yang dibelikan sesuatu yang sifatnya konsumtif," tutur Iene.
Padahal, kata Iene, jika pekerja mengalami PHK, tidak perlu langsung mengambil dana JHT. Pekerja bisa merubah status jaminan tersebut sebagai peserta nonaktif. Sehingga ketika kembali mendapatkan pekerjaan lagi, perusahaan baru tersebut tinggal melanjutkan pembayaran JHT.
Edukasi ini kata Iene sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja tidak sedikit yang menganggap edukasi ini menghalang-halangi pengajuan haknya.
Lebih jauh, Iene menilai, masyarakat masih banyak yang menilai asuransi JHT ini sebagai sebuah kewajiban dari pemerintah, bukan sebagai kepentingan di masa depan dan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.
"Kita ini butuh kejelasan proteksi, kita bisa mulai menyadari ini penting, bukan hanya kewajiban saja," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Daftar Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Diskon 99 Persen
![Koordinator Advokasi BPJS Watch: Manfaat Kenaikan JKK dan JKm untuk Kesejahteraan Pekerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8fNoRLnORXsnBiW05Sgejmieyf4=/0x408:3991x2657/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2956592/original/073168600_1572696951-GEDUNG_2.jpg)
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Perpu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama pandemi covid-19, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono, dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Tertulis dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.
Lalu diskon 99 persen ini berlaku untuk jaminan apa saja? Simak ulasannya:
1. Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Sumarjono mengatakan hanya 1 persen yang selama ini bayarkan, otomatis bisa dikatakan hampir gratis.
Karena dana tersebut dinilai masih kuat, dan sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
2. Jaminan Pensiun
Selain itu, Kata Sumarjono program penundaan iuran bagi jaminan pensiun yang berlaku selama 6 bulan ini belum terlalu lama dirilis.
"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan.
Sebab, pihaknya belum mengetahui waktu pengesahan Perpu tersebut, dirinya memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesahannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," pungkasnya.
Advertisement
Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen
![20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uZgCJoxd1GxGAt3nMiys5SEYmFI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1224153/original/075850000_1462360949-20160504--BPJS-Ketenagakerjaan-Jakarta--Fery-Pradolo-02.jpg)
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono mengatakan draft rancangan Perppu terkait dana penyesuaian iuran program jaminan sosial selama bencana non alam covid-19 sudah ada di meja Presiden Joko Widodo.
Draft aturan tersebut merupakan patung hukum terhadap relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial bagi perusahaan pemberi kerja.
"Draft tersebut sudah ada di meja Presiden dan sudah mendapatkan paraf dari para menteri, tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Sumarjono dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi COVID-19, Jakarta, Rabu (26/8).
Dalam aturan tersebut pemerintah akan memberikan berbagai diskon pada tarif iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen. Diskon iuran ini hanya berlaku bagi jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Hanya 1 persen dari yang selama ini dibayarkan. Jadi ini hampir gratis," kata Sumarjono.
Alasannya, sampai saat ini dana tersebut masih kuat. Selain itu sebagai bentuk relaksasi kepada perusahaan yang telah menyerap tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penundaan iuran bagi jaminan pensiun. Sebab program ini juga kata, Sumarjono belum terlalu lama dirilis. Penundaan iuran ini berlaku selama 6 bulan.
"Jaminan pensiun ini relaksasinya sama, 99 persen selama 6 bulan," kata dia.
Sehingga peserta iuran jaminan pensiun ini bisa kembali membayar iuran mulai tahun depan. Lantaran belum mengetahui waktu pengesahan Perppu tersebut, Sumarjono memperkirakan peserta kembali membayar iuran normal mulai bulan Mei 2021.
"Jadi ini dicicil lagi mulai tahun depan bulan Mei karena pengesaannya belum ada tapi udah di paraf para menteri, tinggal di tanda tangan presiden," tutur Sumarjono.
Hanya saja, iuran jaminan hari tua (JHT) tidak mendapatkan relaksasi pembayaran iuran dari pemerintah. Sehingga perusahaan tetap membayarkan iuran JHT seperti biasanya.
"Kalau JHT ini tidak ada relaksasi," ujarnya.
Program ini berlaku hanya bagi perusahaan yang secara aktif membayarkan iuran jaminan sosial sampai di bulan Juli. Bila ada perusahan yang menunggak, maka perusahaan wajib membayarkan terlebih dahulu tunggakan tersebut untuk mendapatkan manfaat program ini.
"Di dalam PP-nya ada aturan main, harus melunasi dulu sampai bulan Juli, karena di draftnya akan dimulai pada bulan Agustus," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
13 Contoh Surat Pengunduran Diri Sederhana Bagi Karyawan, Bisa Jadi Referensi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Daftar Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Diskon 99 Persen
Asyik, Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Diskon 99 Persen
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Iuran BPJS
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
resign
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini