, Jakarta - Pemerintah menanggung semua biaya perawatan pasien Corona. Pemerintah tetap akan menanggung biaya tersebut meskipun pasien tidak ikut serta di program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus Corona.
Advertisement
"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat covid itu pun biaya perawatan akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi.
Budi melanjutkan, pemerintah telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit yang terkait dengan Covid-19. Meskipun Covid-19 tidak termasuk dalam program JKN.
Dalam hal ini pemerintah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penanganan klaim perawatan pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Surat yang diterbitkan 26 April 2020 itu menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Biaya Penanganan Rumah Sakit Pasien Corona Covid-19, Gratis atau Bayar?
![Kesiapan RS Pertamina Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0cBx05tLF6PIpfoZzO0FKCMF41s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3095204/original/074872700_1586171391-20200406-Melihat-Kesiapan-RS-Pertamina-Jaya-Tangani-Pasien-COVID-19-TEBE-11.jpg)
Sebelumnya, berdasarkan data pemerintah, total kasus positif virus Corona Covid-19 di Indonesia mencapai 6.575 orang.
Data itu diperoleh hingga 19 April 2020 pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien meninggal dunia menjadi 582 orang dan pasien sembuh ada 686 orang.
Meski sudah ada banyak kasus, polemik terkait pembiayaan pasien Corona Covid-19 hingga saat ini masih bergulir.
Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, masih ada rumah sakit memungut biaya dari pasien Corona Covid-19, termasuk mereka yang tidak mampu.
"Bahkan, ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, untuk melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR)," ujar Mahesa.
Hal tersebut menurut Mahesa makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
"Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN," ucapnya.
Oleh karena itu, Mahesa meminta pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus Corona Covid-19. Sehingga, kata dia, rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap bisa melayani masyarakat.
"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," papar Mahesa.
Lantas, bagaimana sebenarnya pembiayaan bagi pasien Corona Covid-19?
Advertisement
Termasuk Kejadian Luar Biasa
![Kesiapan RS Pertamina Jaya](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/C3jTCPCuLly--SlcsuieQlIcO1A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3095203/original/008384600_1586171391-20200406-Melihat-Kesiapan-RS-Pertamina-Jaya-Tangani-Pasien-COVID-19-TEBE-10.jpg)
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Kemudian, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomoe HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam bab II poin A dalam surat itu, ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait Covid-19.
Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif Covid-19.
Dari KMK ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.
Berdasarkan hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, seluruh pasien positif Corona, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dengan Pengawasan (PDP), biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Termasuk para tenaga medis yang terpapar virus Covid-19.
"Jadi sesuai dengan apa yang dikatakan Presiden Jokowi maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh pasien positif corona yang ODP dan PDP ditanggung pemerintah, termasuk tenaga medis," terang Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 17 April 2020.
Akan tetapi, bagi orang yang positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) itu akan disarankan untuk isolasi mandiri.
"Tetapi untuk yang OTG itu akan disarankan untuk isolasi mandiri jadi tidak ada tanggungan perawatan, termasuk para tenaga medis karena dia kan isolasi mandiri," ucap Adib.
Terkini Lainnya
Biaya Penanganan Rumah Sakit Pasien Corona Covid-19, Gratis atau Bayar?
Termasuk Kejadian Luar Biasa
BPJS Kesehatan
Merdeka.com
Pasien Corona
Biaya Pengobatan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024