, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Grab Indonesia dan Gojek Indonesia selaku aplikator moda transportasi angkutan umum berbasis daring, untuk mematuhi aturan PSBB yang melarang Ojek online atau Ojol untuk mengangkut penumpang.
Setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi menerbitkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin malam (6/4).
"Ya...Saya fikir, dari kacamata lembaga konsumen (YLKI), artinya dua vendor besar Gojek dan Grab perlu mengikuti langkah tersebut demi kebaikan konsumen dan driver Ojol," kata Sekretaris YLKI, Agus Suyanto melalui sambungan telepon pada Selasa (7/4).
Advertisement
Menurutnya ojek online sebagai moda angkutan favorit berbagai lapisan masyarakat ibu kota Jakarta, berisiko tinggi sebagai sarana penularan virus covid-19 karena tidak memenuhi unsur physical distancing atau jarak kontak fisik guna menghindari penyebaran virus jenis baru asal negeri tirai bambu.
"Namanya motor, kan jarak antar penumpang tidak lebih dari satu meter," imbuh dia.
Namun, Agus tidak memungkiri bahwa kebijakan tersebut akan menambah kerugian materil bagi para driver Ojol karena membuka ruang lebar berkurang drastisnya pendapatan mereka ditengah pandemi virus covid-19.
Sehingga dirinya berharap aplikator perusahaan angkutan berbasis daring tersebut untuk memberikan sejumlah bantuan bagi mitranya yang terdampak kebijakan PSBB, seperti menambah bonus kinerja harian hingga memangkas potongan tiap transaksi yang dibebankan terhadap para pengemudi Ojol.
"Potongan sebesar 20 persen, itu harus dikurangi. Karena sangat memberatkan para driver," tegas Agus.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Ojol Fokus Layani Jasa Pesan Antar
![12 Langkah Gojek Ringankan Beban Driver Ojol yang Terdampak Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HZvzyP5nJaf4CiLrgEM8GfJm6Pg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3090353/original/096171900_1585663635-WhatsApp_Image_2020-03-31_at_8.36.45_PM__1_.jpeg)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Dengan begitu, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
Aturan tersebut juga turut berpengaruh pada angkutan ojek online (ojol), yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dilarang untuk mengangkut penumpang.
BACA JUGA
Jakarta Terapkan PSBB, Ini Sektor Usaha yang Masih Bisa Beroperasi Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) sepakat untuk tak membawa penumpang dulu untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Untuk memperkuat penerapan PSBB tersebut, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengusulkan agar pihak aplikator ojek online sementara ini berfokus terhadap fitur layanan pesan antar makanan maupun barang.
"Kami juga minta kepada pihak aplikator, semua aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang dan fokus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online," kata Igun kepada , Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Penumpang Dominasi Layanan di Ojek Online
![Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Pg4u68i3-gtbJN6-qpJ-6WboaRE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3073040/original/070314900_1583835852-20200310-Tarif-Ojek-Online-1.jpg)
Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa penyebaran virus corona.
"Agar mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," ujar Igun.
Meski begitu, ia melanjutkan, dengan hanya berfokus pada jasa layanan pesan antar bukan berarti pendapatan para driver ojek online akan mencukupi. Sebab, berdasarkan komposisi pendapatan normal, layanan penumpang masih mendominasi sekitar 60-70 persen.
Di sisi lain, jasa layanan makanan hanya memberi pemasukan pada kisaran 20-30 persen, sementara barang lebih kecil lagi sekitar 10-20 persen. "Tidak nutup juga untuk kebutuhan sehari-hari," tukas Igun.
Terkini Lainnya
Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta, Ojol Fokus Layani Jasa Pesan Antar
Penumpang Dominasi Layanan di Ojek Online
YLKI
PSBB
Ojol
Ojek Online
PSBB Jakarta
PSBB Corona
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
OJK Luncurkan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet