, Jakarta - Kepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp 50 miliar siap dijatuhkan.
Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintaj dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp 50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Selain sanksi pidana dan denda, ia menambahkan, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.
"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meskipun virus Corona menyebar di China. Sejumlah hewan seperti kelelawar diduga menjadi penyebab menyebarnya virus tersebut. Namun hal tersebut tidak berpengaruh buat warga Tomohon yang malah senang berbelanja di pasar yang menjual daging kelelawar...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Ada Kasus
![Warga Borong Sembako di Supermarket](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/905lbT7S8nHSJfnznslFnQuS0zk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3066129/original/076761900_1583194288-20200302-Indonesia-Diserang-Corona_-Warga-Berbondong-Borong-Sembako-IQBAL-1.jpg)
Namun begitu, ia melaporkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran berarti baik di pasar tradisional maupun online.
"Kita terus melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat penjualan, retail, dan segala macam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sampai dengan saat ini laporan yang masuk ke kami tidak ada hal-hal yang signifikan terjadi di wilayah. Semua sekarang ini berjalan dengan normal," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Virus Corona Merebak, Ini 7 Potret Masyarakat Antre Beli Masker dan Sembako
Indonesia Positif Corona, Pasar Swalayan di Tanjung Barat Diserbu Warga
Kabareskrim: Polisi Diturunkan Jaga Supermarket dan Pasar
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Ada Kasus
sembako
Corona Indonesia
pedagang
Bahan Pokok
Penjara
virus corona
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Jokowi Sebut Prabowo Bakal Jalankan Rekomendasi BPK soal APBN, Apa Itu?
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif