, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melakukan kajian di enam daerah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Sidoarjo.
Kajian yang dilakukan fokus pada peraturan daerah terutama soal investasi dan kegiatan berusaha seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Pajak dan Retribusi, Perizinan dan Ketenagakerjaan.
Pada studi tersebut, KPPOD juga menemukan sebanyak 347 Perda dinyatakan bermasalah dari 1.109 perda yang dikaji. Ratusan perda bermasalah ini diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah.
Advertisement
Menanggapi persoalan Perda bermasalah, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoyo menegaskan, apabila terdapat Perda yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan klarifikasi.
“Sekiranya ada perda, contohnya perda KTR yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi maka perlu dilakukan kajian (klarifikasi) untuk memastikan bahwa materi muatan yang terkandung didalamnya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Sukoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Baca Juga
Sukoyo menjelaskan, kewenangan pembatalan sudah tidak dimiliki oleh Kemendagri. Oleh karena itu DPRD sebagai pembentuk perda KTR dapat menggunakan fungsi pengawasan pelaksanaan tersebut dan dapat juga melakukan legislatif review untuk memperbaiki atau mencabut bersama Pemda.
“Perlu melakukan penyisiran kembali terhadap materi muatan perda KTR dan perda lain yang tidak ramah dengan investasi,” jelas Sukoyo.
Berdasarkan ketentuan Permendagri 120 Tahun 2018 dalam hal ini Dirjen Otda mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) provinsi melalui fasilitasi atau pengkajian dan verifikasi.
“Terkait Perda provinsi yang telah diundangkan dapat dilakukan klarifikasi atas permintaan masyarakat. Apabila Raperda atau Raperkada berasal dari kabupaten atau kota maka fungsi binwas terdapat di Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Sukoyo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komnas Perempuan menyebut masih banyak kebijakan diskriminatif terhadap perempuan yang terbit di hampir semua wilayah di Indonesia. Kebijakan tersebut dianggap menekan kebebasan perempuan di ruang publik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perda Tak Komprehensif
![Angkutan Umum Tua Tak Boleh Jalan di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yYDoQAteUp3aU8Si2EfLmYQQsMA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/767502/original/006346900_1416223645-z6.jpg)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pokok Perda dinyatakan bermasalah.
“Pertama karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda,” jelas Endi Jaweng.
Di sisi lain, kata Endi, kurang harmonisnya lingkungan kebijakan sering kali membuat rumusan Perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah.
Saat ini terdapat peraturan yang saling bertentangan di level pusat, baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun antar regulasi sektoral.
“Hal yang sama terjadi di daerah, dimana sering terjadi kontradiktif dengan regulasi Pemerintah pusat. Kondisi ini pada akhirnya memberikan dampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Endi menjelaskan, kesalahpahaman Pemda dalam menafsirkan regulasi nasional membuat banyak Perda yang inkonsisten dengan peraturan nasional.
Untuk itu KPPOD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah pusat, salah satunya penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu yang tercantum dalam berbagai UU ke dalam satu UU melalui Omnibus Law.
“Pemerintah Daerah perlu memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik regulator terkait seperti kepala daerah dan DPRD. Selain itu, rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM aparatur berdasarkan sistem merit,” kata Endi Jaweng.
Terkini Lainnya
Jokowi: Tidak Mensyukuri Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Itu Kufur Nikmat
Jokowi Ramal Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini 5,05 Persen
Kemenkeu Akui Pertumbuhan Ekonomi Turun Tahun Ini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perda Tak Komprehensif
Perda
Pertumbuham Ekonomi
otonomi daerah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich